Bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/​sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah yang diberikan untuk siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Seperti yang tertuang pada Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa di mana beasiswa berfokus untuk memberikan penghargaan atau dukungan terhadap siswa berprestasi.

Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa merupakan lulusan atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya di jenjang pendidikan SMA atau sederajat.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Riwayat akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Anggaran KIP Kuliah 2021

Untuk KIP kuliah di tahun 2021, Pemerintah telah meningkatkan anggaran yang di tahun 2020 yakni 1,3 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp 2,5 triliun.

Peningkatan jumlah anggaran tersebut dikarenakan Pemerintah membuat kategori prodi berdasarkan akreditasinya. Yaitu:

Prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester.
Prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester.
Prodi akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Berbeda dari tahun 2020, pemberian KIP kuliah dihitung berdasarkan rata-rata besaran uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Sedangkan untuk biaya hidup, Pemerintah akan membagi menjadi lima klaster daerah. Ketentuan tersebut merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019.

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Pendaftaran akun KIP Kuliah berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Berikut ini alur pendaftaran KIP Kuliah 2021:

Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP     Kuliah mobile apps;
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

 

Loading