Hakim Tegur Ferdy Sambo: Dari Tadi Cerita Saudara Enggak Masuk Akal

Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegur Terdakwa Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 15:50 WIB
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegur Terdakwa Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur, karena apa yang disampaikannya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk diakal.

"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung Wahyu sambil menegur Sambo.

Tidak masuk akal cerita Sambo, sempat diulas Hakim, salah satunya perihal dengan keterangan soal pertemuan dengan Brigadir J yang terjadi secara spontan ketika hendak berangkat bermajn bulu tangkis di Depok.

"Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua (rencana awal), setelah pulang dari bulu tangkis. Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. ini sesuatu yang nggak mungkin," kata Hakim.

Hakim Wahyu menjelaskan bahwa alasan itu tidak masuk akal, karena berbeda dengan keterangan dari saksi maupun barang bukti yang telah ditampilkan dalam muka persidangan.

"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," kata Wahyu.

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," cecar Wahyu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjelaskan soal dirinya yang berhenti ketika melihat Brigadir J di rumah dinas. Keputusannya berhenti setelah mengingat tindakan pelecehan seperti yang dilaporkan Putri.

"Saya teringat apa yg dilakukan yosua terhadap istri saya, karena di saguling saya tidak bertemu. Saya perintahkan Romer untuk berhenti, Romer biasanya kalau berhenti langsungg turun. Tapi saya masih berpikir apakah saya konfirmasi hari ini karena saya sudah konfirmasi ke istri malam," ujar Sambo.

Mengaku Sempat Bimbang

6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski demikian, Sambo sempat mengaku bimbang apakah akan mengkonfirmasi pada saat itu. Lantaran, dia telah menyampaikan kepada istrinya akan mengkonfirmasi pada saat malam harinya.

"Kemudian saya perintahkan jalan lagi 'udah jalan aja', tapi saya putuskan untuk berhenti dan konfirmasi hari itu juga. Kemudian saya turun, senjata saya jatuh kemudian saya ambil dan saya masuk ke Duren Tiga," lanjut Sambo.

Kemudian, Sambo mengatakan jika momen senjata jatuh jenis Combar Wilson Kaliber 45 mm itu terjadi, sesaat dia turun dari mobil Land Cruiser Hitam. Lantas masuk ke dalam dan ketemu dengan Bripka RR, Bharada E, dan Kuat untuk selanjutnya memerintahkan panggil Brigadir J.

"Saya masuk ke dalam kemudian Richard turun setelah itu Yosua masuk bersama Kuat, dan Ricky di belakangnya begitu masuk. Saya sudah emosi waktu itu karena mengingat perlukan Yosua waktu itu, saya kemudian berhadapan dengan Yosua," kata Sambo.

"Saya sampaikan kepada Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu' jawaban Yosua, tidak seperti yang saya harapkan. dia malah nanya balik 'ada apa komandan'. Seperti menantang saya kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang ajar, saya perintahkan Richard untuk 'hajar cad'," tambah Sambo.

Ferdy Sambo Klaim Kejadian Penembakan Diluar Perkiraan

6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perintah itulah, kemudian Bharada E menembak Brigadir J hingga jatuh tersungkur. Kejadian berlangsung cepat sekali itu diklaim Sambo diluar dari perkiraannya dan tidak direncanakan.

"Hajar cad kamu hajar Cad kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik. Karena cepat sekali penembakkan itu," ujar Sambo.

"Saya kaget yang mulia saya perintahkan 'stop berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah kemudian saya jadi panik yang mulia saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakkan ini," tambah Sambo.

Hingga akhirnya melibat Brigadir J yang sudah terkapar dengan penuh darah, Sambo mengklaim akhirnya memutuskan kalau kejadian itu disusunnya menjadi skenario tembak menembak dengan mengambil senjata Brigadir J.

"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak menembak. Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," bebernya.

"Pinggang siapa?" tanya hakim.

"Pinggang Yosua," ujar Sambo.

"Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas. Setelah itu saya bawa senjata yosua dengan masker saya letakkan di samping Yosua," ungkap Sambo.

Adapun kehadiran Ferdy Sambo dalam sidang kali ini, diagendakan dengan menghadirkan Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Kuar Maruf, dan Bripka RR dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya