Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, divonis bersalah dalam sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Mereka dihukum setahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan rehabilitasi. Majelis Hakim pun menjelaskan alasan Nia, Ardi, serta sopirnya, diberi hukuman penjara.
Disebutkan, alasan Nia Ramadhani memakai narkotika untuk menghilangkan kesedihan setelah ayahnya meninggal. Sementara Ardi, alasannya karena ingin menghilangkan kelemahan pada dirinya.
Advertisement
"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," kata majelis hakim.
"Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," sambungnya.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Kecanduan
Menimbang fakta tersebut, majeis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," hakim menambahkan.
Advertisement
Bukan Korban penyalahgunaan Narkoba
Menurut hakim, para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiganya menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.
"Melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut. Hal ini ditandai terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi)," tutup majelis hakim.