Langgar Kode Etik, 17 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Sebagai penyelenggara pemilu mereka melanggar kode etik dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Mei 2014, 09:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 09:46 WIB
Wasekjen PDIP: Samad, Ryamizard dan JK Masih Dipertimbangkan
Pilpres 2014

Liputan6.com, Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 17 penyelenggara pemilu di sejumlah daerah. Mereka dipecat usai pemilu legislatif 9 April 2014.

Juru bicara dan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pemecatan terjadi setelah DKPP menyidangkan kasus pelanggaran tersebut. 

Hari ini, Rabu (14/5/2014), DKPP rencananya akan kembali menggelar sidang untuk memeriksa penyelenggara pemilu Kabupaten Solok, Tapin Kalsel, Jember, Kota Bima, KPU dan Panwaslu Kota Dumai, Riau, dan Panwaslu Magetang.

"Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan. Hingga saat ini sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu) kami pecat pada sidang pekan lalu di sejumlah daerah," kata Nur Hidayat Sardini, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menurut Nur Hidayat, 17 penyelenggara pemilu yang dipecat itu berasal dari Jawa Timur, Aceh, Palopo, Papua dan Kalimantan Barat. Sementara dari 25 April hingga 12 Mei 2014, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan 157 kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"157 kasus itu merupakan kasus-kasus tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2014," ujarnya.

Kasus itu antara lain menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antar caleg sesama partai dan antar caleg lain parpol dalam satu daerah pemilihan.

Di samping itu, materi pengaduan juga mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengerusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara, hingga tuduhan praktik politik uang yang dilakukan petugas dan penyelenggara pemilu di lapangan.

Menurut Nur, pengaduan sebagian besar disampaikan calon anggota legislatif, terutama di jenjang DPRD kabupaten/kota. Sebagian juga calon DPRD provinsi, calon DPD, partai politik, tim kampanye, LSM, serta pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu.

Nur yang ditemui usai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik 5 Komisioner KPU Kabupaten Karimun, mengatakan umumnya pengadu mengaku merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan hak-hak politiknya. Sisanya adalah pengadu dari kelompok masyarakat biasa.

Selain menyidangkan dugaan pelangaran kode etik Komisioner KPU Karimun di Tanjungpinang, Nur juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin, yang juga tersangka tindak pidana pemilu di Polda Kepri.

Pada waktu bersamaan, anggota DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nias Selatan di Kota Medan, Sumatra Utara, kemudian KPU Kabupaten Tangerang di Jakarta Selatan, KPU Kota Manado, KPU Sulut, dan KPU Kota Medan. (Ant/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya