Pelanggaran Kode Etik Anggota Polda NTT Meningkat, Tertinggi Kasus Asusila

Dari 49 kasus pelanggaran kode etik polri di tahun 2023, sebanyak 32 kasus sudah diselesaikan dan 17 kasus dalam proses pemberkasan untuk diajukan pendapat hukum

oleh Ola Keda diperbarui 01 Jan 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2024, 08:00 WIB
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu 31 Desember 2023 (Liputan6.com/Ola Keda)
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu 31 Desember 2023 (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Pelanggaran kode etik oleh anggota Polda NTT di tahun 2023 mengalami peningkatan. Dari 49 pelanggaran, yang paling tinggi adalah kasus asusila sebanyak 13 kasus.

Jika di tahun 2022 hanya 27 kasus pelanggaran kode etik polri, di tahun 2023 sebanyak 49 kasus dengan trend peningkatan sebanyak 22 pelanggaran atau 81 persen.

Hal ini diketahui dari data yang diterima Liputan6.com, saat Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga menggelar konferensi pers akhir tahun, Minggu 31 Desember 2023.

Dari 49 kasus pelanggaran kode etik polri di tahun 2023, sebanyak 32 kasus sudah diselesaikan dan 17 kasus dalam proses pemberkasan untuk diajukan pendapat hukum.

32 kasus pelanggaran kode etik yang sudah diselesaikan dalam persidangan yakni, 13 kasus asusila, penyalahgunaan wewenang 12 kasus, calo casis 4 kasus, KDRT 2 kasus dan pidana penggelapan 1 kasus. Sedangkan pelanggaran pidana oleh anggota Polda NTT di tahun 2023 nihil.

Meski pelanggaran kode etik anggota Polda NTT di tahun 2023 meningkat, namun data pelanggaran disiplin anggota polda NTT mengalami penurunan.

Jika di tahun 2022 sebanyak 200 pelanggaran disiplin, di tahun 2023 hanya 158 pelanggaran atau mengalami penurunan sebanyak 42 pelanggaran atau 21 persen.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Evaluasi 2023 dan Target 2024

Dari 158 pelanggaran, putusan sidang disiplin antara lain, tunda dik 52 kasus, tunda UKP 20, teguran tertulis 34, mutasi atau demosi 18, tunda gaji berkala 5, non job 2, Pat Sus 76 dan tidak terbukti 1.

Sementara itu, data gangguan Kamtibmas tahun 2023 berjumlah 9.105 kasus, lebih tinggi dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 8.224 kasus. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2023 berjumlah 4.535 kasus dan tahun 2022 berjumlah 5.154 kasus dengan trend penurunan sebesar 619 kasus.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga, mengatakan laporan berbagai kasus di akhir tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri khususnya Polda Nusa Tenggara Timur kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi Kamtibmas terkini.

"Ini menjadi bentuk evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun yang menjadi atensi publik yang perlu direspons secara obyektif melalui media massa," ujarnya.

Ia berharap publik terus ikut serta berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan damai.

"Capaian Polda NTT selama tahun 2023 merupakan fondasi dalam pelaksanaan tugas di tahun 2024. Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya