AJI Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Jurnalis Saat May Day

Rezza dan Prima, dua jurnalis foto telah membuat laporan polisi terkait tindakan kekerasan yang dialami saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 18:48 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 18:48 WIB
AJI Indonesia di Mayday 2019
Selama Pilpres 2019 terdapat dua kelompok pendukung dari masing masing Paslon. Untuk pendukung Jokowi Ma'ruf Amin dikenal dengan sebutan 'Cebong' sedangkan Pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebut 'Kampret'.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) mendesak polisi untuk tidak sekadar memproses dugaan pelanggaran etik. Tapi juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis foto Iqbal Kusumadirezza atau Rezza dan fotografer Tempo, Prima Mulia.

Sebelumnya, Rezza dan Prima telah membuat laporan polisi terkait tindakan kekerasan yang dialami saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional, di Bandung, 1 Mei 2019. Keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, Kamis, 2 April sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kedua jurnalis tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 3 jam.

Saat membuat laporan, kedua jurnalis didampingi tim kuasa hukum dari TAJI. Dalam laporan tersebut, TAJI menilai bahwa tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan dan penghapusan foto-foto milik kedua jurnali dikategorikan sebagai tindak pidana.

TAJI menilai oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, tindakan aparat kepolisian ini juga merupakan bentuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

AJI Desak Polisi Transparan

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI kembali turun dalam May Day 2019 di Jakarta.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI kembali turun dalam May Day 2019 di Jakarta. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Atas pembuatan laporan polisi tersebut AJI mendesak polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut.

"Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Juru Bicara AJI, Moh Abdul Muit Pelu dalam keterangan tertulisnya.

AJI juga mendorong perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan para jurnalisnya saat bekerja di lapangan. 

 

Reporter: Huyogo Simbolon

 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya