Masyarakat Juga Diimbau Bantu Integritas OJK

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif apabila ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 26 Nov 2013, 15:59 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 15:59 WIB
ojk-mengawasi-130425b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk menjaga integritas lembaga OJK, khususnya meminta masyarakat agar melaporkan jika ada pelanggaran kode etik yang terjadi kepada komite etik OJK.

Wakil Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, masyarakat harus bekerjasama selalu dengan OJK, agar rencana kinerja OJK selalu bisa berjalan lancar.

"Kalau ada pelanggaran etik, laporkan kepada komite Etik kami. Agar kami lebih mengethaui," ujar Rahmat dalam acara peluncuran sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut dengan SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut Rahmat, dalam peluncuran sistem kali ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Tenaga Kerja melalui perjanjian waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing dan pegawai.

"Ketika ada pelaporan, maka kami akan mengetahui dengan baik dan cepat," tutur Rahmat.
Ketika melaporkan pelanggaran dapat menghubungi ke nomor telepon 021-29600291 atau kirimkan sms pendek ke 082112291291. Selain itu bisa dikirimkan juga melalui surat dengan kode PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000.

Masyarakat juga bisa melaporkan kepada website OJK. Dengan mengklik langsung website OJK yaitu http://www.spp.ojk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke kantor Komite Etik OJK di kantor OJK yang berada di Gedung D lantai 6, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350. Di sana masyarakat bisa mengetahui dengan lebih baik," kata Rahmat. (Dis/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya