Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah. Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp4.571.438.592.562,56 atau Rp4,57 triliun dalam jangka waktu satu bulan.