Kuasa Hukum Eks Dirut PT Timah Sebut Tak Pernah Terima Laporan BPKP di Persidangan

Menurut Junaedi, laporan tersebut belum pernah ditunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2024, 19:06 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 19:00 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Junaedi Saibih, pengacara dari terdakwa Mochtar Riza Pahlevi (eks Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021), mengaku belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penambanagan timah ilegal.

Menurut Junaedi, laporan tersebut belum pernah ditunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

“Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” kata Junaedi dalam keterangan diterima, Kamis (7/11/2024).

Menurut Junaedi, laporan hasil pemeriksaan BPKP juga tidak pernah ditunjukkan kepada Dr Kartono selaku saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup yang dihadirkan Jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/11/2024). Hal itu pun dikonfirmasi Junaedi kepada yang bersangkutan.

“Tidak pernah,” jawab Kartono.

Menurut Majelis hakim, penyampaian informasi harus berimbang, sementara penasehat hukum terdakwa tidak mengetahui. Sebab hal itu penting sebagai bahan pembelaan yang menjadi hak terdakwa.

Juanedi menambahkan, bila laporan BPKP tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan itu sebagai bukti.

“Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp300 triliun,” Junaedi menandasi.

 

Dakwaan

Sebagai informasi, Mochtar Riza Pahlevi didakwa mengakomodir kegiatan penambanagan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Perbuatan terdakwa diyakini mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawaan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, seperti kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya