:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412603/original/091756700_1479747004-Ribka_Tjiptaning.jpg)
Ribka Tjiptaning Proletariyati (1 Juli 1959) adalah ketua Komisi IX DPR RI periode 2009 2014. Wanita kelahiran Yogyakarta ini merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sewaktu kecil, Ribka hidup dalam ekonomi yang berkecukupan, karena ayahnya dikenal sebagai konglomerat pemilik lima pabrik besar. Namun, hal tersebut berubah total saat terjadi tragedi 30 September 1965. Saat itu Ribka sedang duduk di TK Nol Besar, dan ayahnya tidak pernah kembali ke rumah, lalu ibunya dibawa oleh tentara.
Di DPR, Ribka juga menjadi anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI. Dirinya pernah menjadi calon dan memenangkan legislatif dari DAPIL Jawa Barat IV pada pemilihan legislatif 2014.
Ribka: "Aturan Baru JHT Jauh dari Semangat UU BPJS"
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning mengecam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.
Berdasarkan peraturan yang baru, dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Alasan Ribka Tjiptaning Dinilai Tak Cocok jadi Menkes
Ada beberapa nama yang mencuat jadi kandidat menteri kesehatan untuk era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hingga berita ini ditulis, nama Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati paling banyak mendapat dukungan versi www.kabinetrakyat.org. Namun tidak sedikit yang menolaknya. Salah satunya, mantan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Muhammad.
Bukan tanpa alasan dokter senior ini menyatakan ketidakberpihakannya terhadap Ribka Tjiptaning. Pertama, Ribka adalah sosok yang menurutnya tak memiliki integritas.
"Ia menghilangkan ayat yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif dalam UU Kesehatan," tegas Kartono seperti saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/8/2014)

Berita Terbaru
THR Pensiunan 2025 Cair Kapan? Ini Pengumuman dari Presiden Prabowo
Hajat Cepat Terkabul, Bolehkah Berdoa Pakai Bahasa Indonesia saat Sujud Sholat? Buya Yahya Menjawab
Plaza MINI dan JEC Eye Hospitals & Clinics Ajak Pengemudi Perhatikan Kesehatan Mata
Dedi Mulyadi Sebut Normalisasi Sungai Jadi Solusi Menggembirakan untuk Atasi Banjir di Jabar
Saaih Halilintar Ungkap Alasan Rumah Barunya Punya 12 Kamar Mandi dan 9 Kamar Tidur
Hari Ini Rabu 12 Maret 2025, Alex Pastoor dan Denny Landzaat Dijadwalkan Tiba di Jakarta
Ada Kelas Belajar Ngaji Gratis untuk Teman Tuli di Jatim, Rutin Setiap Kamis dan Minggu
Potongan Harga Tiket Kereta, Cara PT KA Bandung Ajak Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal
9 Resep Nastar Nanas Lembut dan Ngeprul, Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Satgas Pangan Blusukan ke Pasar Tradisional di Pemalang, Apa Temuannya?
Mana Lebih Baik, Sholat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam atau 2 Rakaat 1 Salam? Ini kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Mau Ngadu soal THR Lebaran? Menaker Punya Poskonya Nih