Tolak Disuntik Vaksin COVID-19, Adakah Sanksinya?

Wamen Kesehatan Dante mengatakan tidak ada sanksi bagi mereka yang menolak untuk disuntik vaksin COVID-19. Lalu, apa landasan hukumnya?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Jan 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 07:00 WIB
FOTO: Tenaga Kesehatan di Tangerang Selatan Mulai Disuntik Vaksin COVID-19
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Jumat (15/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebagian masyarakat sudah menunjukkan mendukung program vaksinasi COVID-19 dengan memasang gambar 'saya siap divaksin' di media sosial. Namun, ada juga yang menyatakan menolak disuntik vaksin COVID-19. Salah satunya, anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Ribka menyatakan menolak disuntik vaksin COVID-19 Sinovac karena meragukan keamanan dan khasiat vaksin COVID-19 tersebut.

"Kenapa saya juga bilang menolak divaksin karena belum jelas," ujar Ribka dalam rapat dengan Menteri Kesehetan Budi Gunadi Sadikin di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Politisi PDIP mencontohkan sejumlah kejadian ikutan pasca imunisasi di Indonesia. Seperti vaksin polio hingga vaksin antikaki gajah yang katanya memakan korban jiwa. Mengingat kasus tersebut, wanita berambut cepak ini memilih kena denda daripada mesti vaksin COVID-19.

Bisa jadi bukan cuma Ribka, ada beberapa orang yang menyampaikan secara terbuka di media sosial tidak berkenan disuntik vaksin COVID-19.

Mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin COVID-19, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan belum ada. Pemerintah masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat Indonesia mau mau divaksin.

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi," kata Dante disuntik vaksin COVID-19 di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021.

 

Simak Video Berikut Ini:

Landasan Hukum

Norma Hukum
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Merunut pada peraturan yang ada di Indonesia memang tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang untuk divaksin seperti disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Pranadipa MH.

Memang pada Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ada pasal yang menyebutkan terkait upaya pencegahan dan pengebalan (seperti vaksinasi) tidak perlu meminta persetujuan orang tersebut. Namun, UU tersebut hadir sebelum adanya amandemen UUD 1945 yang berfokus pada hak asasi manusia yang kemudian muncul juga UU Nomor 30 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak bagi individu untuk menentukan tindakan kesehatannya juga dijamin dalam UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 serta UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.

"Di dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan setiap praktik kedokteran harus mendapatkan persetujuan dari pasien. Lalu, di UU kesehatan juga begitu, di pasal-pasal bagian atas (read: awal) disebutkan bahwa setiap orang secara mandiri memilih pelayanan seperti apa," kata Mahesa dihubungi Liputan6com via telepon.

Meskipun sudah ada pengaturan tentang upaya pengebalan (vaksinasi) dalam UU Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terpatahkan dengan UU terbaru. Dalam hal ini UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan. Sehingga tidak ada undang-undang yang mewajibkan semua masyarakat harus mau divaksin.

"UU terbaru bisa mematahkan yang lama. Jadi, kalau di UU 84 itu enggak perlu persetujuan terpatahkan dengan UU Praktik Kedokteran dan UU kesehatan, ditambah lagi UU tentang HAM. Jadi, jangan sampai malah jatuh dalam pelanggaran HAM," jelas Mahesa.

Kementerian Kesehatan pun menyadari akan hal ini maka dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 84 Tahun 2020 di pasal 29 disebutkan bahwa penting dilakukan upaya menumbuhkan penerimaan masyarakat terhadap vaksin COVID-19. Pemerintah pusat dan daerah harus menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi agar masyarakat termovitasi mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Dari pasal itu artinya apa? Pemerintah sadar ini enggak bisa mewajibkan," katanya.

 

WHO Tidak Anjurkan Negara Mewajibkan Warga Divaksin

[Fimela] Vaksin
Ilustrasi vaksin corona | pexels.com/@rethaferguson

World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa mengkampanyekan tentang manfaat vaksin COVID-19, akan jauh lebih efektif ketimbang membuat vaksinasi Corona menjadi sesuatu yang wajib.

Dalam konferensi persnya pada Senin waktu setempat, WHO mengatakan bahwa mewajibkan vaksin COVID-19 bisa menjadi cara yang salah untuk diambil.

WHO mengungkapkan bahwa dari pengalaman di masa lalu, mewajibkan vaksin dapat menjadi bumerang dengan munculnya penolakan yang lebih besar terhadap hal itu.

"Saya tidak berpikir mewajibkan adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini," kata Kate O'Brien, Direktur Departemen Imunisasi WHO, seperti dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (8/12/2020).

"Adalah posisi yang jauh lebih baik untuk benar-benar mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu," ujarnya.

 

Edukasi Vaksinasi COVID-19 yang Mudah Dipahami Publik

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito minta agar positivity rate dapat ditekan dan penularan virus Corona tidak terjadi di tengah masyarakat saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Guna memotivasi masyarakat agar mau mendapat suntikan vaksin COVID-19, maka pemerintah perlu gencar melakukan edukasi tentang pentingnya vaksinasi di masa pandemi.

"Edukasi ini yang penting digencarkan pemerintah ke publik. Jadi, saya membahasakan public knowledge harus ditingkatkan agar ujung-ujungnya publik percaya ke pemerintah," tuturnya.

Menurut pasal 29 Permenkes No 84 Tahun 2020 tertulis bahwa pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan strategi komunikasi melibatkan berbagai pihak seperti pemangku kepentingan, organisasi masyarakat, tokoh agama dan mitra pembangun kesehatan. "Ini artinya mesti melibatkan semua orang agar mau menerima vaksin.

Jika masih ada yang tidak menerima alias menolak disuntik vaksin COVID-19, kata Mahesa, ini artinya ada yang kurang dalam strategi komunikasi. Jika memang banyak yang ragu bukan soal vaksinasi melainkan produk vaksin, tugas pemerintah menjelaskan ke publik dengan bahasa yang mudah dipahami.

"Publik yang tidak mau divaksin itu kenapa? Karena efikasi 65 persen? Efikasi 65 persen itu tidak rendah. Itulah yang harus dijelaskan oleh pemerintah lewat pakar-pakar dengan bahasa yang mudah dipahami publik," tekannya.

Selain itu, Mahesa juga mengatakan bahwa dokter maupun tenaga kesehatan lain memiliki kewajiban untuk mengedukasi bahwa dalam penyebaran virus seperti penyebab COVID-19 ini vaksinasi merupakan hal penting meski bukan satu-satunya solusi.

"Untuk mengatasi penyebaran virus kita harus bentuk kekebalan tubuh kan salah satu caranya dengan vaksinasi. Tapi vaksinasi bukan satu-satunya cara penyelesaian pandemi, ada juga kedisiplinan jalankan protokol kesehatan."

 

Tidak Mau Divaksin Hak Pribadi, Asal Tidak Menghasut yang Lain

Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Mengenai ada individu yang enggan divaksin itu kembali lagi ke pribadi masing-masing. Mau atau tidak itu adalah hak individual. Namun, bila menghasut orang lain agar tidak mau divaksin, Mahesa mengingatkan akan sanksi pidana.

"Kalau menghasut orang lain tidak mau divaksin, hati-hati ada UU tentang Wabah Penyakit Menular. Bila ada yang menghalang-halangi penanggulangan wabah jelas sanksinya pidana," tegas Mahesa.

Lalu, bila menghasut agar tidak divaksin dengan informasu yang salah waspada juga. "Nanti bisa kena UU ITE kena pidana tentang hoaks," katanya.

Infografis

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya