Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU Gorontalo?

Pemprov Gorontalo tengah mengembangkan aplikasi yang bertujuan memantau penggunaan bahan bakar melalui SPBU.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 30 Mar 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 00:00 WIB
Harga Pertamax Naik
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax Cs akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dalam hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui aplikasi.

Aplikasi yang akan diimplementasikan adalah sebuah sistem informasi pajak kendaraan bermotor dalam rangka pemantauan penggunaan bahan bakar melalui SPBU.

“BPH Migas menyarankan ada sistem yang akan di buat di daerah. Aplikasi itu bagus sekali, kita sudah mengarah ke digitalisasi yang lebih modern lagi sehingga mengurangi SDM yang kita gunakan,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Rusli Senin (28/3/2022).

Menurutnya, cara kerja aplikasi tersebut adalah bekerja dengan menggunakan web service. Aplikasi itu kemudian terhubung ke aplikasi samsat.

Tujuannya, untuk mendapatkan informasi data kendaraan bermotor secara real time. Sehingga operator SPBU mengetahui masa berlaku pajak kendaraan bermotor, serta pemantauan penggunaan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.

“Contohnya ketika ada mobil STNKnya belum diperpanjang dan sudah habis masa berlakunya, maka pengisian di SPBU itu tidak boleh karena otomatis akan eror," ungkapnya.

"Di situ kan akan dipasangkan barcode, berdasarkan barcode itu langsung eror karena belum bayar pajak. Dan juga aplikasi itu dilengkapi monitoring kapasitas tangki,” jelasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Deteksi Kendaraan

Tidak hanya itu, aplikasi ini dapat membantu mengendalikan penggunaan bbm bersubsidi. Sebab, akan dilengkapi dengan basic data berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jadi bisa mendeteksi kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi, nama pemilik, jenis, tipe, nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor. Jika melakukan pengisian bahan bakar berulang ulang di hari yang sama maka akan terdeteksi.

“Intinya aplikasi ini mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

"Nanti saya akan undang langsung pihak BPH migas ke Gorontalo mensosialisasikan ini. Saya harapkan walau saya dan pak Idris sudah berakhir, aplikasi ini tetap diterapkan di Gorontalo,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya