Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang PN Surabaya, Ada Apa?

Sidang perdana tragedi Kanjuruan ini beragendakan pembacaan dakwaan lima orang terdakwa yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Jan 2023, 15:22 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 15:04 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi sidang perdana di PN Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi sidang perdana di PN Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Warga Pasuruan yang juga ibu dari korban meninggal tragedi Kanjuruhan bernama Agus Riansyah, Rini Hanifah (49), bersama tiga keluarga korban lainnya, dilarang masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya tanda tanya kenapa sudah mulai kok enggak boleh masuk, kan sidang terbuka, kok tertutup buat kami,” ujarnya di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).

Rini menegaskan, kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk mengawal keadilan bagi anaknya.

“Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo, bukan senang-senang, karena saudara kami dibantai,” ucapnya.

Rini juga berharap bahwa sidang perdana tragedi Kanjuruhan ini bisa berjalan dengan lancar, tidak ada satu pun yang ditutupi dan para terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya. 

"Hukum terdakwa seberat-beratnya, supaya juga merasakan apa yang yang kita rasakan. Bagaimana seandainya terdakwa yang kena musibah seperti ini, mungkin akan lebih parah lagi daripada saya," ujarnya.

Sementara itu, seorang petugas kepolisian yang menjaga ketat para keluarga korban di tenda halaman PN mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan petugas, sebelum membolehkan masuk para keluarga ke ruang sidang.

“Masih nunggu petugas,” katanya.

Tak lama, empat keluarga sidang pun dibolehkan masuk ke Ruang Cakra PN Surabaya. Mereka juga didampingi beberapa pengacara korban.

Pembacaan Dakwaan

Sebagai informasi, sidang perdana tragedi Kanjuruan ini beragendakan pembacaan dakwaan lima orang terdakwa yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bakal hadir secara online di Rutan Polda Jatim.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya