Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegiat internet yang terdiri dari ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet, menganggap kehadiran Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah ilegal.
Dalam artian tidak memiliki 3 hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan. Jika Permen Kominfo ini dijalankan, mereka berpendapat, selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan, juga membuka banyak celah guggatan hukum kepada para ISP dari konsumen.
"Walaupun database blokir disediakan dan diwajibkan oleh Kominfo, secara teknis tindakan pemblokiran dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP). Tentunya ini akan merugikan ISP dan akan banyak situs yang tidak bermuatan negatif terblokir," kata Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budhi Utoyo di Kedai Tjikini, Jakarta.
Contohnya, tambah Donny, situs/ video korban pemblokiran tanpa prosedur adalah situs edukasi tentang ASI, tentang aksesibilitas difabel (tunanetra), tentang program edukasi anak Free The Children, dan lain sebagainya.
Untuk mencegah hal tersebut, setidaknya ada 4 (empat) poin yang disikapi secara tegas oleh para pegiat internet atas Permen situs negatif tersebut. Melalui keterangan resminya, pada poin pertama mereka menolak Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuataan Negatif.
Tanpa berlandaskan pada kebijakan dan prosedur yang jelas, Permen Kominfo tersebut sangat mudah disalahgunakan berbagai pihak untuk melakukan pengekangan kebebasan berekspresi dan penghambatan memperloleh informasi di internet. Untuk itu mereka mendesak peraturan ini segera ditarik kembali dan atau dibatalkan.
Poin kedua adalah mempersiapkan langkah sesuai prosedur hukum dengan mengajukan judicial review atas Permen Kominfo ke Mahakamah Agung (MA). Hal ini mengingat materi yang terkandung dalam permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pada poin ketiga, mereka meminta pemerintah baru untuk segera mengambil inisiatif guna melakukan amandemen terhadap UU ITE. Amandemen tersebut termasuk di dalamnya terkait dengan pengaturan mengenai konten internet, sehingga ada rujukan aturan yang memadai dan menyeluruh, yang dapat memberikan kepastian hukum serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi.
Dan yang terakhir atau poin keempat, mendorong tata kelola internet yang transparan, akuntanbel dan profesional dengan dialog dan pelibatan aktif pemangku kepentingan majemuk (multi-stakeholder), dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis/swasta, akademis dan komunitas teknis.
Dengan dialog yang terbuka, inklusif dan egaliter, maka tata kelola internet Indonesia yang lebih baik akan dapat diwujudkan ke depannya.
4 Sikap Pegiat Internet Atas Permen Situs Negatif
Setidaknya ada 4 (empat) poin yang disikapi secara tegas oleh para pegiat internet atas Permen Kominfo No. 19 tahun 2014.
Diperbarui 11 Agu 2014, 14:12 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina
Luna Maya Lakukan Egg Freezing sebelum Menikah, Halalkah dalam Pandangan Islam?
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Cibeureum Sukabumi, 5 Remaja Diamankan
Manchester United Tempuh Langkah Radikal Demi Amankan 2 Striker
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang
Mengenal Bahasa Kreol Tugu, Bahasa Rahasia yang Perlahan Punah
Meaningful Cancer Zodiac Tattoo Ideas: Expressing Your Celestial Side