Liputan6.com, India - Pemerintah India memblokir layanan pemesanan kendaraan, Uber. Langkah ini dilakukan setelah seorang sopir taksi Uber ditahan atas tuduhan memperkosa seorang penumpang perempuan.
Dilansir The Verge, Selasa (9/12/2014), Departemen Transportasi New Delhi dalam penyataannya kemarin (8/12) mengatakan bahwa Uber berada dalam daftar hitam penyedia layanan transportasi di Ibu Kota India. Selain itu, pihak kepolisian setempat menyatakan akan bertindak tegas atas semua pelanggaran Uber.
"Semua pelanggaran Uber akan dievaluasi dan kami akan mengambil jalur hukum," kata Deputi Komisioner Kepolisian New Delhi, Madhur Verma, kepada Reuters.
Pengemudi bernama Shiv Kumar Yadav diketahui tertangkap pada Minggu (7/12/2014) lalu, setelah diduga memperkosa seorang penumpang perempuan berusia 25 tahun. Dia saat itu dalam perjalanan menuju rumah setelah makan malam pada Jumat malam.
Menurut laporan Reuters, Yadav (32) ternyata juga pernah dituduh memerkosa pada 2011. Namun saat itu, kasus dihentikan karena korbannya yang juga seorang penumpang taksi, setuju untuk berdamai.
Kepolisian New Delhi mempertanyakan pihak Uber mengenai cara mereka merekrut dan bagaimana perusahaan memeriksa latar belakang para pengemudi. Dalam sebuah pernyataan sebelum pemblokiran, Chief Executive Officer (CEO) Uber, Travis Kalanick, mengatakan bahwa Pemerintah New Delhi sendiri belum mengimplementasikan kebijakan pemeriksaan latar belakang yang jelas.
"Kami akan bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat pemeriksaan latar belakang yang jelas, yang saat ini absen dari program lisensi transportasi komersial mereka," ungkap Kalanick.
(din/dew)
Tersangkut Kasus Perkosaan, Uber Diblokir di India
Seorang sopir taksi Uber ditahan atas tuduhan memperkosa seorang penumpang perempuan.
diperbarui 09 Des 2014, 12:23 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 12:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aplikasi DeepSeek Hilang di Italia, Buntut Penyelidikan Soal Keamanan Data
Arti One: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ones dan One's
6 Fakta Artis FTV Larasati Nugroho Kecelakaan Tunggal, Alami Luka di Kepala
Timnas Indonesia Rilis Jersey Prematch, Desain Uniknya Banyak Dipuji Fans
Bolehkah Tidak Sholat Jumat saat Bepergian Jauh? Ini Syaratnya Kata Buya Yahya
Puan Fokus pada Kesolidan Partai dan Kesejahteraan Rakyat dalam Bimtek Legislator PDIP
Penyanyi Asal Inggris, Marianne Faithfull Meninggal di Usia 78 tahun
Momen Penyambutan Ratusan Tahanan Palestina yang Dibebaskan Israel
Bursa Saham Asia Melesat Sambut Akhir Pekan, Ikuti Wall Street
Fungsi Turunan Uang Adalah: Memahami Peran Penting Uang dalam Perekonomian
Bukan Lagi Zonasi, Ini 4 Jalur Penerimaan Murid Baru
Profil Chef Rudy Choirudin, dari Juru Masak yang Banyak Digemari Emak-Emak Kini Jadi Juri Baru MasterChef Indonesia