Forum Akademisi IT: Foto Mesra Abraham Samad Palsu!

Foto-foto tersebut besar kemungkinan dibuat menggunakan aplikasi editing foto dengan memanfaatkan beberapa metode khusus.

oleh Adhi Maulana diperbarui 14 Jan 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 16:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang memperlihatkan kemesraan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira beredar luas di dunia maya.

Menanggapi beredarnya foto tersebut, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Forum Akademisi IT (FAIT) Janner Simarmata dengan tegas menyatakan bahwa foto tersebut adalah palsu, alias hasil rekayasa olah digital.

"Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa," ungkap Janner melalui keterangan tertulis yang diterima tim Tekno Liputan6.com, Rabu (14/1/2015).

Lebih jauh Janner menjelaskan: "Memang dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa. Sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual dan metode ini tentulah membutuhkan kepekaan dalam melihat sebuah objek."

Foto-foto tersebut, menurut Janner, besar kemungkinan menggunakan aplikasi editing foto dengan memanfaatkan beberapa metode, seperti Blurring (mengaburkan), Smoothing (memperhalus tepi), dan Smudging (memperhalus permukaan objek).

"Ini (penyebaran foto palsu hasil rekayasa) adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin. Pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu siapa penyebarnya," ungkapnya.

Konsekuensi hukum terkait tindak pidana penyebaran rekayasa foto di internet sendiri telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Pelakunya dapat dijerat oleh Pasal Pasal 72 angka 5 Undang-Undang Hak Cipta dan dapat juga dijerat berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik.

(dhi/isk)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya