Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.
Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.Â
Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam.
(dew)
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal.
diperbarui 30 Mar 2015, 21:58 WIBDiterbitkan 30 Mar 2015, 21:58 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
HUT TNI 2024, Naik MRT hingga Transjakarta Cuma Bayar Rp 1
3 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, meskipun dengan Alasan Menghindari Zina
Momen HUT ke-79 TNI, Jokowi Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Subianto
Hamas Konfirmasi Kematian Komandan di Tulkarem Akibat Serangan Udara Israel
Yudi Latif soal Kabar Romo Benny Meninggal Dunia: Ibarat Petir di Siang Bolong
Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024 dan Jadwal, Moderator hingga Panelis
Kenapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober? Ini Sejarahnya
Harga Minyak Mentah Cetak Kenaikan Mingguan Terbaik
9 Resep Mi Ayam Kuah dan Goreng, Lebih Sehat Buat Sendiri di Rumah
Psikolog: Anak Salah Tidak Perlu Selalu Dihukum
Rotasi atau Blunder? Keputusan Erik ten Hag Tarik Marcus Rashford Picu Kontroversi
Resep Mudah Membuat Soto Ceker Ayam, Nikmat Disantap Saat Musim Hujan