Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian mengeluarkan keputusan pada 2010 yang mewajibkan kawasan industri memiliki dukungan sarana prasarana yang memadai.
Â
Fasilitas akses jalan dan sistem jaringan komunikasi menjadi bagian paling penting dalam sarana prasarana yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut.Â
Â
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengambil peluang untuk menyediakan layanan komunikasi yang perlu dipenuhi para pengelola kawasan industri demi memenuhi Permen tersebut. Telkom menargetkan 30 kawasan industri akan menggunakan layanan fiber optik yang disediakannya hingga akhir 2016 sebagai langkah maju menuju industrial estate.Â
Â
Perusahaan telekomunikasi plat merah tersebut menandatangani Nota Kesepahaman Penyediaan dan Pembangunan Layanan Information dan Communication Technology (ICT) dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai komitmen penyediaan fasilitas komunikasi berbasis fiber optik oleh Telkom bagi kawasan industri.
Â
"Kita akan realisasi penyediaan layanan fiber optik di akhir 2015 untuk 17 kawasan industri sudah selesai. Sisanya bakalan kita kerjakan sampai tahun depan," ungkap Muhammad Awaluddin, Direktur Enterprise and Business Service Telkom, Senin (11/5/2015) di kawasan SCBD, Jakarta.
Â
Awaluddin melanjutkan, kerjasama ini merupakan langkah Telkom untuk mendukung memajukan sektor industri yang ada di Indonesia. Perusahaan tersebut sebelumnya sudah mendukung sektor maritim, pariwisata, dan pendidikan.Â
Â
Pada tahun ini, pria berkumis tebal itu menambahkan ada tiga kawasan yang menjadi fokus Telkom untuk meningkatkan layanan ICT, yakni kawasan industri, kawasan bisnis, dan kawasan hunian.
Â
Dalam cakupan layanan yang disediakannya ini, Telkom telah menyediakan dana investasi sebesar Rp 30 miliar. Dana yang disediakan Telkom berasal dari anggaran belanja modal tahunan perusahaannya.
Â
(den/isk)
Â