Liputan6.com, Jakarta - Produsen smartphone asal Tiongkok, Xiaomi, baru saja meluncurkan seri smartphone terbarunya, Xiomi Mi 4i, kemarin. Ketika ditemui pada saat peluncuran Mi 4i, pihak Xiaomi angkat bicara ketika ditanyakan soal Peraturan Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peralatan komunikasi LTE 4G.Â
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
Xiaomi Akan Tunggu Kepastian Aturan TKDN Indonesia
Xiaomi akan terus memantau perkembangan TKDN dan akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia.
Diperbarui 21 Mei 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 12:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenangan Titiek Puspa Pertama Kali Menyanyi di Istana, Dilarang Pakai Rok oleh Bung Karno
Jejak Karier Titiek Puspa: Dari Bintang Radio, Layar Kaca, hingga Ikon Musik Indonesia
Prabowo-Megawati Bertemu, PAN Sebut Bentuk Dukungan PDIP ke Pemerintahan
Bareskrim Terima Laporan Kasus Bank DKI Usai Pramono Anung Copot Direktur IT
VIDEO: Unpad Tegaskan Tidak Beri Toleransi ke Pelaku Pelecehan
Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Kepala Desa
Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi
Kementerian Pertahanan Resmi Alihkan Setjen Wantanas Jadi DPN
China Buka Pintu Negosiasi Tarif Bareng AS, Ini Syaratnya