Liputan6.com, Jakarta - Produsen smartphone asal Tiongkok, Xiaomi, baru saja meluncurkan seri smartphone terbarunya, Xiomi Mi 4i, kemarin. Ketika ditemui pada saat peluncuran Mi 4i, pihak Xiaomi angkat bicara ketika ditanyakan soal Peraturan Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peralatan komunikasi LTE 4G.Â
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
Xiaomi Akan Tunggu Kepastian Aturan TKDN Indonesia
Xiaomi akan terus memantau perkembangan TKDN dan akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia.
diperbarui 21 Mei 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 12:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perhatikan, 5 Tipe Rekan Kerja yang Perlu Diwaspadai di Kantor
Bursa Saham Asia Melesat, Indeks Nikkei di Jepang Pimpin Penguatan
7 Resep Ayam Rica-Rica yang Sedap dan Pedas, Bumbunya Pas di Lidah
Solusi Ketiga Cawagub Atasi Pengangguran Gen Z di Jakarta
Tampil di IMX 2024, Toyota Sprinter Trueno AE86 'Super Mame-Go' Milik Keiichi Tsuchida Sedot Perhatian
Cetak Hattrick Saat Melawan Alaves, Robert Lewandowski Menyala
4 Zodiak Ini Mencari Pasangan dengan Pesona Menawan dan Bisa Diandalkan
Gempa Magnitudo 4,8 Getarkan Pesisir Barat Lampung Senin Pagi 7 Oktober 2024
Harga Kripto Hari Ini 7 Oktober 2024: Bitcoin Cs Menguat Terbatas
Begini Kabar Terbaru Kasus Kresna Life dan Wanaartha Life
Metro Sepekan: Mahasiswi Untar Ditemukan Tewas di Kampus, Diduga Bunuh Diri
Gara-Gara Ini, Erik ten Hag Lolos dari Pemecatan di Manchester United