Liputan6.com, Jakarta - Produsen smartphone asal Tiongkok, Xiaomi, baru saja meluncurkan seri smartphone terbarunya, Xiomi Mi 4i, kemarin. Ketika ditemui pada saat peluncuran Mi 4i, pihak Xiaomi angkat bicara ketika ditanyakan soal Peraturan Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peralatan komunikasi LTE 4G.Â
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
Xiaomi Akan Tunggu Kepastian Aturan TKDN Indonesia
Xiaomi akan terus memantau perkembangan TKDN dan akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia.
diperbarui 21 Mei 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 12:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia