Liputan6.com, Jakarta - Produsen smartphone asal Tiongkok, Xiaomi, baru saja meluncurkan seri smartphone terbarunya, Xiomi Mi 4i, kemarin. Ketika ditemui pada saat peluncuran Mi 4i, pihak Xiaomi angkat bicara ketika ditanyakan soal Peraturan Menteri mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peralatan komunikasi LTE 4G.Â
Vice President Xiaomi Global, Hugo Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi sudah mengetahui terkait soal wacana pemberlakuan peraturan tersebut, namun belum bisa memastikan terkait peraturan TKDN ini.
"Kami masih bisa dibilang sangat awal di Indonesia, kami pun sudah tahu soal regulasi ini. Kami akan umumkan ke publik jika kami sudah menyiapkan langkah menghadapi regulasi ini," ujar Barra yang ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran Xiaomi Mi 4i di Jakarta.
Lebih lanjut, Barra mengatakan bahwa pihak Xiaomi akan terus memantau perkembangan wacana ini dan akan terus mendukung peraturan pemerintah Indonesia di dunia tekonologi komunikasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan akan melakukan apapun nantinya untuk mengikuti peraturan tersebut," tambahnya.
Barra melanjutkan bahwa Xiaomi tidak memiliki rencana terkait pembangunan pabrik manufacturer di Indonesia. "Kami tidak berencana untuk menghadirkan sebuah manufacturer, peraturan ini masih wacana. Kami masih terlalu dini untuk bisa memberikan komentar," tutupnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) diwajibkan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 30-40 persen. Jika tidak memiliki TKDN sesuai dengan yang dikisarkan, maka Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor.
Konten lokal tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk hardware, namun juga hadir dalam bentuk software. Bahkan, para produsen pun pada nantinya bisa memilih alternatif untuk membuat pabrik manufacturer di Indonesia.
(jek/dew)
Xiaomi Akan Tunggu Kepastian Aturan TKDN Indonesia
Xiaomi akan terus memantau perkembangan TKDN dan akan mendukung peraturan pemerintah Indonesia.
diperbarui 21 Mei 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 12:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Makanan yang Menurunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
Indonesia jadi Negara ke-2 di Asia yang Dikunjungi Presiden Turki Erdogan
350 Caption Sunset Aesthetic untuk Momen Indah di Instagram
Kenali Disgrafia pada Anak, Gangguan Menulis yang Sering Tidak Disadari
Tersangka Korupsi Dana PEN di Gorontalo Bertambah, Kejari Kembali Tahan 3 Orang
Harga Saham Melonjak, Multipolar Technology Beri Penjelasan
Florida Pertimbangkan Investasi 10 Persen Dana Negara ke Bitcoin
Frenkie de Jong di Persimpangan, Antara Barcelona dan Godaan dari Liverpool
Cetak Laba Rp 779 miliar di 2024, Bank DKI Pede Industri Perbankan Cerah Tahun Ini
Jadwal Live Streaming Playoff Europa Conference League Pekan Ini di Vidio
Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Cerai, Pihak Baim Wong Pertanyakan Bukti Pembanding
Asal-usul dan Arti Cap Go Meh, Penutup Perayaan Tahun Baru Imlek