Di Negara Ini Pelaku Cyber Bully Didenda Ratusan Juta Rupiah

Regulasi ini sebenarnya telah diterapkan pemerintah Uni Emirat Arab sejak akhir tahun 2014 kemarin.

oleh Adhi Maulana diperbarui 18 Jun 2015, 09:37 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 09:37 WIB
Bullying
(Ilustrasi/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Interaksi di dunia maya, khususnya di media sosial dan aplikasi pesan instan memang kadang tidak terkendali. Banyak pengguna yang salah memanfaatkan fungsinya untuk hal-hal negatif seperti memaki, menghina, berkata kasar, dan berbagai aksi bullying lainnya.

Guna mencegah budaya sesat tersebut, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengambil langkah nyata dengan merilis regulasi yang melarang aksi bullying di dunia maya. Tak tanggung-tanggung, untuk membuat para pelakunya jera, otoritas UEA bahkan menetapkan hukuman denda yang cukup besar. 

Regulasi radikal tersebut sudah terbukti dengan dihukumnya seorang pria yang terbukti memaki temannya via aplikasi WhatsApp.

Awalnya sang pria hanya didenda sebesar US$ 800 atau sekitar Rp 10 juta. Namun, karena perkataannya --tak diungkap apa yang ia tulis di WhatsApp dan dikirimkan kepada temannya -- dinilai mengancam kehidupan seseorang, maka denda yang dikenakan melonjak hingga US$ 68 ribu atau setara Rp 880 jutaan.

Regulasi ini sendiri sejatinya telah diterapkan pemerintah UEA sejak akhir tahun 2014 kemarin. Mereka juga membatasi penggunaan emoji yang dianggap bisa digunakan untuk menghina orang lain.

Emoji "jari tengah" bahkan sangat diharamkan penggunaannya di UEA. Demikian seperti yang dikutip dari laman Standard, Kamis (18/6/2015).

(dhi/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya