3 Strategi Kominfo Atur Tarif Internet

Perkembangan penetrasi internet di Indonesia semakin pesat, tapi pemerintah belum melakukan pengaturan tarif layanan internet.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Jul 2015, 19:05 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 19:05 WIB
Seberapa Produktif Warga Jakarta Pakai Teknologi Telekomunikasi?
Kemampuan koneksi internet cepat yang mulai disediakan di Jakarta disebutkan tak mempengaruhi produktivitas masyarakat Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan penetrasi internet di Indonesia semakin pesat, tapi pemerintah saat ini belum melakukan pengaturan tarif pungut atau retail untuk layanan tersebut. Untuk mengatasi disparitas (perbedaan) tarif antar wilayah, pemerintah telah menyiapkan tiga strategi yaitu untuk jangka pendek, menengah dan panjang. 

Pemerintah sadar bahwa usaha para penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur jaringan dan akses telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia, membutuhkan investasi yang besar. Investasi itu meliputi seluruh wilayah Indonesia, baik wilayah yang jumlah penduduknya padat maupun kurang padat atau sedikit. 

Namun kini yang menjadi persoalan adanya disparitas tarif akses internet yang cukup mencolok di wilayah Indonesia Timur, seperti Maluku, Nusa Tengggara Timur dan Papu, yang wilayanya relatif luas dan jumlah penduduknya sedikit.

"Sehingga tidak semua penyelenggara telekomunikasi membangun dan memberikan layanan telekomunikasi karena kondisi kontur geografis yang cukup sulit, demand masyarakat yang rendah, sehingga berakibat pada penetrasi pengguna yang rendah, serta tingginya biaya investasi," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2015).

Pemerintah sedang melakukan pembahasan mendalam mengenai rencana pengaturan tarif pungut atau retail internet. Karena itu, tarif internet saat ini masih ditentukan masing-masing oleh penyelenggara layanan telekomunikasi berdasakan mekanisme pasar. Hal ini ini mendorong penyelenggara menerapkan pengenaan tarif layanan internet yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah yang lain atau berdasarkan zonasi.

"Sebagai contoh, untuk wilayah dengan populasi penduduk yang rendah dan penetrasi pengguna layanan internet yang kecil, tarif pungut atau retail layanan internet diterapkan lebih tinggi daripada tarif layanan internet di wilayah dengan jumlah populasi dan penetrasi pengguna layanan internet yang tinggi," tutur Ismail.

3 Strategi Pemerintah

Untuk mengatasi disparitas tarif pungut/retail layanan internet tersebut dan dalam rangka memenuhi target Pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan internet dengan harga yang terjangkau (affordable price) dan kepentingan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi (industry sustainability), berikut langkah-langkah Kementerian Kominfo:

Jangka Pendek
Untuk penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasarkan zonasi, Pemerintah meminta agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan internet. Sehingga dapat memperkecil disparitas tarif layanan internet antar zona di seluruh wilayah Indonesia.

Jangka Menengah
Pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk:

1. Mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband
2. Mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing)
3. Menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif pungut/retail yang terjangkau, baik untuk layanan suara, SMS dan data/internet.

Jangka Panjang
Pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sehingga kesenjangan/gap penyediaan layanan internet dapat teratasi.

Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi, sehingga dapat tersedia layanan telekomunikasi, termasuk layanan internet yang merata dengan tarif terjangkau di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap menjaga kompetisi dan keberlangsungan industri telekomunikasi yang sehat, serta kualitas layanan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(din/dew)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya