Liputan6.com, Jakarta - Demi menghindari terjadinya kasus IM2, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, mengajukan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000, agar dapat memayungi implementasi network sharing.
Network sharing memang dinilai dapat meningkatkan efisiensi biaya jika dilihat dari sisi bisnis, dan mempercepat pemerataan broadband. Pun jika ada opsi lain, pemerintah hanya menginginkan konsolidasi.
"Surat (revisi PP) sudah saya kirim akhir Desember 2015 ke pemerintah, yang urus Sekretaris Negara. Kami sudah sampaikan juga ke lintas kementerian," ungkap Rudiantara di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Baca Juga
Ada beberapa pasal berkaitan dengan teknis yang akan direvisi pada PP tersebut. Intinya, revisi ini berkaitan dengan kepastian hukum TIK, terutama industri penyedia jasa internet.
"Kita buka ruang apakah dalam bentuk RAN sharing (MORAN) atau spectrum sharing (MOCN). Nanti juga ada PP khusus untuk active network sharing," katanya.
Rudiantara ingin agar implementasi network sharing diperbolehkan bukan dipaksa, agar ada perhitungan bisnis antar operator telekomunikaai.
"Secara bisnis, tidak usah khawatir bahwa demand (ke vendor jaringan) turun. Mungkin jangka pendek iya, tetapi penerapan network sharing akan create demand dalam jangka panjang. Industri TIK kita tumbuh 9 persen, kita harus dorong efisiensi."
(Cas/Isk)