Facebook Hapus Gambar Vulgar Milik Profesor

Hati-hati mengunggah gambar vulgar di Facebook, baru-baru ini unggahan lukisan vulgar dihapus oleh Facebook.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Feb 2016, 17:11 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 17:11 WIB
Ilustrasi Facebook di Android
Ilustrasi Facebook di Android. Foto: The Next Web

Liputan6.com, California - Jejaring sosial Facebook memblokir akun Facebook seorang profesor bidang seni asal Prancis. Hal ini merupakan tanggapan Facebook karena pemilik akun tersebut mengunggah sebuah gambar lukisan berjudul 'The Origin of the World' pada 2015.

Lukisan tersebut merupakan hasil karya Gustave Courbet pada 1866. Alasan jejaring sosial yang didirikan Mark Zuckerberg itu menghapusnya karena lukisan tersebut memperlihatkan alat kelamin wanita yang dianggap terlalu vulgar.

Seperti dikutip dari laman Reuters, Senin (15/2/2016), profesor melaporkannya hingga mendapatkan tanggapan dari pihak pengadilan Prancis yang kemudian memutuskan bahwa unggahan lukisan wanita telanjang tersebut bisa diterima di negeri Menara Eiffel.

 Baca Juga

Pengadilan menolak argumen Facebook, sebab Facebook menggunakan hukum yang berlaku di California, Amerika Serikat. Tetapi, perusahaan yang berkantor di Palo Alto, California, ini tidak menerima hal itu dan mengajukan banding atas otoritas Pengadilan Tinggi Paris.

Facebook menyebut, pengadilan Prancis tidak kompeten dalam menangani kasus ini, sebab bagi jejaring sosial yang berusia 12 tahun ini kontrak dengan pengguna bukanlah kontrak yang diatur oleh penggunanya.

"Hal ini bukanlah kontrak dengan pengguna, sebab layanan Facebook diberikan secara gratis," kata Facebook.

Sementara itu, sumber lain pada laman Financial Express menyebutkan bahwa pengacara sang profesor, Stepane Cottineau, mengatakan tidak hanya Facebook, jejaring sosial lainnya yang memiliki kantor perwakilan di Prancis harus mengadopsi hukum negara tersebut.

"Facebook mungkin perusahaan multi-nasional, tetapi jika mereka mendirikan (kantor) di Prancis dan merekrut pekerja dari Prancis, hukum negara ini juga berlaku bagi mereka," kata Cottineau.

Meski begitu, kedua laman berita tersebut belum menyebutkan bagaimana kelanjutan gugatan atas kasus unggahan vulgar tersebut

(Tin/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya