Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengemudi transportasi online merasa keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mereka ingin aturan itu dihapus, atau minimal direvisi.
Untuk itu, Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) ingin Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dan mempertemukan pihak-pihak terkait dengan para pengemudi online. Salah satu pasal yang dianggap memberatkan adalah Nomor 23 mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga
Demi memperoleh izin, perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala bermotor. Adapun saat ini, banyak pengemudi online yang bekerja secara individu dan memiliki STNK pribadi.
Permen ini mulai berlaku per 1 Oktober 2016. "Kami ingin dibantu oleh anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua DPR. Secara khusus kami ingin PM (Permen Perhubungan) 32 itu tidak diberlakukan, itu sangat menzalimi. Karena bila kami tadinya pengangguran atau ingin menambah penghasilan, justru terancam tidak bisa bekerja lagi," ujar Koordinator FKPO, Aries Rinaldi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Jikapun tidak bisa dihapus, kata Aries, setidaknya ada revisi untuk menampung aspirasi para pengemudi online. "Kita harus duduk bareng lagi untuk yang terkait dengan transportasi online, seperti tentang STNK itu, tolong agar direvisi lagi," tutur Aries.
(Din/Why)