Sertifikasi iPhone 7 di Indonesia Terganjal TKDN

Konsumen sepertinya harus menunggu lebih lama lagi untuk bisa membeli iPhone 7 di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Okt 2016, 11:50 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 11:50 WIB
iPhone 7
Dari segi bentuk, baik iPhone 7 maupun iPhone 7 Plus tak memiliki perbedaan mencolok (Sumber: TechTastic).

Liputan6.com, Jakarta Konsumen sepertinya harus menunggu lebih lama lagi untuk bisa membeli iPhone 7 di Indonesia. Pasalnya, sampai kini smartphone Apple itu belum bisa masuk secara resmi ke Indonesia karena harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (6/10/2016), PT. Apple Indonesia telah mengajukan permohonan sertifikasi untuk dua model iPhone 7 yaitu dengan kode nomor A1778 dan A1784.

Keduanya berada dalam daftar status Permohonan Masalah yaitu adanya kekurangan TKDN.

"Permohonan ada kekurangan TKDN. Hub LT 8 GSP," demikian keterangan yang tertulis di laman e-Sertifikasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.

Permohonan sertifikasi masih dalam status proses dibuat Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3).
Permohonan sertifikasi iPhone 7 di laman e-Sertifikasi SDPPI (Foto: Ist)
Seperti diketahui, ada alur tata cara proses pengujian perangkat telekomunikasi yaitu pemohon atau vendor datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan pengujian.

SP3 sendiri adalah tahap awal permohonan pengujian, setelah itu ada beberapa tahap lagi seperti pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SP2) berdasarkan SP3 dan spesifikasi teknis sampel uji.

Setelah pemohon membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, dilakukan pengecekan dan kelengkapan persyaratan pengujian.

Kemudian setelah persyaratan tersebut lengkap, baru dilakukan pengujian perangkat di Laboratorium BBPPT yang waktu pelaksanaan pengujian maksimal 21 hari kerja. Pemohon atau vendor juga dapat melihat secara online Hasil Uji pada Website Ditjen SDPPI.

Jalan iPhone 7 memasuki pasar Indonesia secara resmi memang masih panjang, terutama harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan TKDN untuk ponsel 4G. Apple sendiri akan masuk ke Tanah Air melalui investasi di industri software.

Meskipun belum diketahui detailnya, Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, telah membenarkan mengenai rencana investasi Apple itu beberapa waktu lalu.

"Iya, (kabar Apple masuk ke Indonesia lewat investasi software). Namun untuk detailnya silakan hubungi Apple Indonesia," ujar Putu belum lama ini.

(Din/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya