Penyelesaian Pajak Google ke Indonesia Dianggap Terlalu Kecil

Nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak di Indonesia dianggap terlalu kecil dan tak bakal tercapai tahun ini.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Des 2016, 10:40 WIB
Diterbitkan 18 Des 2016, 10:40 WIB
Google Indonesia Year in Search 2016. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza
Google Indonesia Year in Search 2016. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) Google di Indonesia dianggap terlalu kecil dan tak bakal tercapai tahun ini. Mengutip laporan Reuters, Minggu (18/12/2016), hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menduga anak perusahaan Alphabet itu membayar pajak dengan nilai tak sesuai. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai, pendapatan Google dari Tanah Air dirasa sangat besar, tetapi malah dibukukan di kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.

Meski harapan untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini telah digagas bulan lalu, nilai tax settlement yang harus dibayarkan oleh Google dinilai Haniv terlalu kecil. Hal ini kemudian menjadi jalan buntu bagi proses penyelesaian kasus.

"Karena kami belum mencapai settlement, proses investigasi masih berlanjut. Kini, kami ingin Google membuka pembukuan, kemudian kantor pajak akan menghitung pajak terutang," ujar Haniv. Ia menambahkan, Google telah meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembayaran.

Sementara itu, Google Indonesia menolak memberikan komentar terkait pernyataan Haniv. Perusahaan yang bergerak di bidang internet itu justru mengulang pernyataan yang sebelumnya telah dilontarkan.

Disebutkan, Google memiliki kantor di Indonesia sejak 2011 dan telah membayar semua pajak yang berlaku serta akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah.

Seperti diketahui, Indonesia ingin meningkatkan pendapatan dari pajak guna mengurangi defisit anggaran dan mendanai program-program infrastruktur. Selain Google, Ditjen Pajak juga sedang menyelidiki pembayaran pajak dari OTT asing yang beroperasi di Indonesia seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook.

Menurut hukum Indonesia, jika Google menerima temuan kantor pajak, kasus ini tak akan dibawa ke pengadilan. Namun, Google harus membayar pajak terutang ditambah dengan denda tunggakan, sebesar 150 persen dari jumlah pajak terutang.

Sementara, jika Google menolak temuan tersebut, Ditjen Pajak bakal membawa ke pengadilan. Perusahaan Amerika Serikat itu pun bisa didenda hingga empat kali jumlah utang pajak jika dinyatakan kalah dalam kasus ini.

(Tin/Why)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya