Ini 11 Poin Materi Revisi PM 32/2016

Berikut ini adalah 11 poin revisi dari Peraturan Menteri 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Mar 2017, 16:52 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2017, 16:52 WIB
20170321-Kapolri, Menhub dan Menkominfo Sosialisasi Aturan Taksi Online-Jakarta
Menhub Budi Karya Sumadi bersama Menkominfo Rudiantara bersiap memberikan keterangan usai menggelar sosialisasi melalui video conference terkait tarif taksi online dengan sejumlah Pemda, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Meskipun beberapa poin revisi PM 32/2016 menuai polemik, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan langkah ini dilakukan untuk mengukuhkan layanan transportasi online untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

"Dengan adanya PM 32/2016 ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Selain itu, tidak lagi terjadi gesekan antara transportasi online dengan konvesional," ujarnya saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Lantas, apa saja poin-poin revisi PM 32 tahun 2016 tersebut? Dikutip dari Dephub.go.id, berikut ini beberapa poin perubahan yang mengatur sejumlah hal. 

1. Jenis angkutan sewa

kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warha hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300cc, sedangkan Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, dan ada penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan diserahkan sepenuhnya pada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK

5. Kewajiban STNK berbadan hukum

Apabila ketentuan sebelumnya STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya

Pengujian berkala (KIR)

6. Pengujian berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi pemberian plat yang di-embose. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tak perlu uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Selain itu, tempat itu harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), atau bekerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak

10. Akses dashboard

Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi pertaruan ini. Penyedia diwajibkan untuk memberi akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum termasuk perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dilakukan perbaikan.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya