Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Meskipun beberapa poin revisi PM 32/2016 menuai polemik, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan langkah ini dilakukan untuk mengukuhkan layanan transportasi online untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan adanya PM 32/2016 ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Selain itu, tidak lagi terjadi gesekan antara transportasi online dengan konvesional," ujarnya saat konferensi pers sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Lantas, apa saja poin-poin revisi PM 32 tahun 2016 tersebut? Dikutip dari Dephub.go.id, berikut ini beberapa poin perubahan yang mengatur sejumlah hal.Â
1. Jenis angkutan sewa
kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warha hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300cc, sedangkan Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, dan ada penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan diserahkan sepenuhnya pada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Apabila ketentuan sebelumnya STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
Pengujian berkala (KIR)
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi pemberian plat yang di-embose. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tak perlu uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Selain itu, tempat itu harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), atau bekerja sama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak
10. Akses dashboard
Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi pertaruan ini. Penyedia diwajibkan untuk memberi akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum termasuk perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dilakukan perbaikan.
(Dam/Isk)
Advertisement