Daftar Domain .id Kini Tak Perlu Unggah KTP Lagi

Karena ingin mempermudah pendaftaran domain .id yang dianggap ribet, PANDI akhirnya menerapkan aturan pendaftaran tanpa KTP.

oleh Jeko I. R. diperbarui 01 Agu 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 10:00 WIB
Jumlah Domain .id Balap .sg
Domain .id (pandi.id)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Selasa, 1 Agustus 2017, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerapkan aturan pendaftaran nama domain .id tanpa perlu mengunggah KTP dan dokumen identitas lainnya. Aturan baru tersebut didasari alasan karena kewajiban unggah dokumen kerap dianggap merepotkan.

Ketua PANDI Andi Budimansyah mengatakan, salah satu alasan pemilihan nama domain internet adalah faktor kemudahan pendaftaran. Ia berujar, "selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen."

Ditambahkan olehnya, hasil survei terbuka PANDI pada Juni 2017 masih menunjukkan hasil yang sama. "Kemudahan pendaftaran menduduki peringkat pertama sebagai alasan dalam memilih nama domain internet. Lebih dari 40 persen responden menyebutkan alasan tersebut," timpal Andi.

Jadi, PANDI secara bertahap akan menghapus kewajiban mengunggah KTP dan dokumen lain untuk pendaftaran nama-nama domain.

PANDI akan memulai tahap uji coba selama tiga bulan untuk domain .id langsung tanpa tambahan ekstensi ke depannya. Sementara, hasil akhirnya akan dievaluasi dan kemungkinan bisa diterapkan pada sejumlah domain selain .id.

Saat ini, domain .id selain "apapun.id" yang membutuhkan dokumen identitas untuk pendaftaran meliputi web.id, my.id, dan biz.id.

"Pendaftaran nama-nama domain lain seperti co.id, ac.idm net.id, sch.id, or.id, dan beberapa domain lain yang memerlukan dokumen legalitas karena memang dikhususkan untuk institusi. Kami belum berencana mengubah syarat pendaftarannya," imbuh Andi.

Walau tak perlu lagi mengunggah KTP dan dokumen lain, PANDI mengklaim akan tetap memverifikasi pengguna nama domain dengan cara lain. Salah satunya adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan sistem verifikasi email dan telepon.

Cara lainnya seperti menggunakan aplikasi U.id yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memungkinkan verifikasi data NIK secara online.

Bagaimana pun, pengguna nama domain .id harus tetap ditelusuri oleh aparat jika ada pelanggaran hukum. Bila perlu, PANDI pun bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang dipakai untuk membayar biaya nama domain.

"Jadi tujuan kami mempermudah pendaftaran nama domain .id tidak akan mengurangi tingkat keamanan dan kepercayaan tinggi yang saat ini juga diapresiasi oleh pengguna internet di Indonesia," pungkas Andi dalam keterangan resmi PANDI yang diterima Tekno Liputan6.com.

(Jek/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya