Pelarangan Sepeda Motor, Uber Ajak Masyarakat Berbagi Tumpangan

Pemprov DKI Jakarta larang sepeda motor, Uber justru mengajak masyarakat berbagi tumpangan agar mobilitas jalan lebih efisien.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Agu 2017, 15:24 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 15:24 WIB
Ojek Online Uber Mengaspal di Jakarta
uberMotor (uber.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas larangan sepeda motor melintas di sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan. Hal ini pun mendapat tanggapan dari perusahaan penyedia transportasi online Uber.

Menurut Uber, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melarang sepeda motor melintas di sejumlah ruas jalan adalah untuk membuat mobilitas jalan lebih efisien.

"Hal inilah yang Uber juga tengah lakukan melalui layanan berbagi tumpangan (ridesharing). Kami memiliki tujuan yang sama," kata Uber dalam pernyataan resmi kepada Tekno Liputan6.com, Senin (21/8/2017).

Tujuan sama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud Uber adalah mengangkut lebih banyak penumpang dengan jumlah kendaraan lebih sedikit, baik roda dua maupun roda empat.

Uber tidak memungkiri, sepeda motor sudah menjadi transportasi yang membantu masyarakat bepergian dengan lebih mudah dan cepat.

Misalnya saja dari stasiun kereta ke kantor yang terletak di jalanan utama Jakarta. Dengan demikian, waktu perjalanan yang ditempuh pengguna pun bisa lebih efisien.

"Dengan Uber Motor, kami mengajak masyarakat Jakarta untuk meninggalkan sepeda motor pribadi mereka di rumah dan berbagi tumpangan dengan yang lain untuk menuju ke tempat kerja," tulis Uber.

Dengan begitu, menurut Uber, akan ada lebih sedikit kendaraan bermotor di jalan, tetapi dengan lebih banyak mobilitas yang terakomodasi.

Soal penerapan larangan melintas bagi sepeda motor yang akan diperluas ke ruas jalan lainnya, Uber masih melakukan pengkajian yang lebih lanjut, yakni selagi Dishub DKI Jakarta merumuskan konsep larangan yang dimaksud.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan uji coba perluasan larangan melintas bagi sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan pada 12 September 2017.

(Tin/Isk)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya