Dorong Ekonomi, Arab Saudi Cabut Larangan Akses Telepon Internet

Arab Saudi baru saja menghapus larangan penggunaan layanan Skype dan WhatsApp demi mendorong pendapatan negara selain dari sektor minyak.

oleh Yuslianson diperbarui 22 Sep 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 15:30 WIB
Aplikasi
Dongkrak Pendapatan, Arab Saudi Angkat Blokir Telepon Internet. (Doc: Fortune)

Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi baru saja menghapus larangan penggunaan layanan telepon berbasis internet di negaranya. Kabar ini disampaikan oleh juru bicara pemerintahan Arab Saudi yang menyatakan penghapusan larangan ini berupaya untuk merangsang bisnis internet di negara tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laman Forbes, Jumat (22/9/2017), kabar ini diperkuat dengan unggahan di akun Twitter resmi Adel Abu Hameed, juru bicara regulator telekomunikasi Arab Saudi, yakni CITC.

Dalam kicauannya, ia menyebutkan bahwa semua layanan panggilan telepon dan video call berbasis internet yang telah memenuhi aturan, seperti Skype dan WhatsApp sudah dapat diakses.

Pencabutan larangan ini dinilai berdampak terhadap tiga operator seluler besar Arab Saudi, yakni Saudi Telecom Co, Etihad Etisalat, dan Zain Saudi. Ketiga operator ini meraup keuntungan luar biasa dari layanan telepon internasional yang dilakukan oleh jutaan ekspatriat yang tinggal di kerajaan tersebut.

Diketahui, perekonomian di Arab Saudi saat ini memang sedang lesu. Lewat upaya pencabutan larangan tersebut, Arab Saudi berniat mendongkrak sumber pendapatan nonminyak mereka dan melebarkan sayap ke dunia internet.

"Transformasi digital adalah salah satu langkah awal bagi perekonomian Arab Saudi, karena akan memberi insentif yang bagus pada pertumbuhan bisnis berbasis internet, terutama di industri media dan hiburan," ungkap pernyataan resmi kementerian informasi Arab Saudi.

Kerajaan dan beberapa negara di Teluk Arab lainnya memang sempat khawatir terhadap penggunaan komunikasi internet yang aman dan sulit dipantau--terutama oleh para aktivis dan militan.

Meski larangan penggunaan layanan tersebut sudah dihapus, pihak berwenang akan tetap terus mengatur dengan ketat konten internet yang melanggar hukum kerajaan, seperti materi ekstremis, pornografi, dan situs perjudian.

(Ysl/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya