Lebih dari 90 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kemkominfo optimistis, jumlah pelanggan yang mendaftar ulang kartu SIM prabayar bisa mencapai 100 juta sebelum akhir 2017.

oleh Jeko I. R. diperbarui 07 Des 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 10:00 WIB
SIM
Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

Liputan6.com, Jakarta - Hampir satu bulan, jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar dengan data kependudukan meningkat tajam.

Disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza, jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi kini melewati angka 90 juta.

Noor Iza, yang merujuk pada data statistik Kemkominfo, mengungkap jumlah pelanggan yang sudah mendaftar hingga Kamis (7/12/2017) pukul 5.37 WIB sudah mencapai 90.755.853.

Lantas, apakah jumlah tersebut akan naik terus hingga menembus angka 100 juta sebelum akhir 2017?

"Kalau 100 juta, Insya Allah. Ya semoga bisa tercapai (hingga 100 juta pelanggan) hingga pertengahan Desember 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com dalam pesan singkat.

Jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya memang meningkat drastis, mengingat per 1 Desember 2017 jumlahnya mencapai 80 juta pelanggan.

Jadi, butuh waktu sekitar enam hari saja untuk mencapai 10 juta pelanggan sehingga jumlahnya mencapai 90 juta. Dengan demikian, harapan Kemkominfo untuk mencapai 100 juta pelanggan sebelum akhir tahun kemungkinan besar bisa tercapai.

Noor Iza juga mengklaim pihaknya tidak mengalami kendala saat melakukan pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar. Maka itu, ia optimistis semua kartu SIM prabayar akan terdaftar sebelum memasuki tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Apa yang Terjadi Jika Tak Daftar?

Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018, akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

"Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan," tutur Ramli pada beberapa waktu lalu.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilhan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya