Liputan6.com, Jakarta - Akun InfoWars yang diketahui kerap menyebarkan hoax dalam bentuk teori-teori konspirasi mendapat hukuman dari YouTube berupa penghilangan iklan-iklan di akun miliknya.
Dilansir dari Tech Crunch, Senin (5/3/2018), berbagai perusahaan mulai menarik diri dari kanal-kanal milik Alex Jones yang memimpin situs InfoWars.
Alex Jones sendiri langsung menyebar sensasi di Twitter dengan menyatakan akun-akunnya akan dibekukan YouTube, tetapi kabar itu dibantah YouTube.
Advertisement
Pencekalan sebuah akun YouTube memang memiliki prosedur yang harus dilalui. YouTube akan memberikan tiga kali peringatan (strike) sebelum mencekal sebuah akun, dan saat ini Alex Jones sudah kena dua kali strike.
Teori konspirasi yang disebar Alex Jones memang kelewatan, dan sudah kesekian kalinya melibatkan korban penembakan sekolah.
Baca Juga
Pada 2014 pasca-penembakan di SD Sandy Hook di Connecticut, Alex Jones menyebarkan teori bahwa penembakan dilakukan pihak pemerintah dan tidak ada yang tewas dalam serangan itu. Padahal, penembakan di Sandy Hook menewaskan 27 orang di tempat kejadian.
Alex Jones kembali menyebarkan hoax pada kasus penembakan di SMA Marjory Stoneman Dougle yang terjadi di Florida. Ia menuding penembakan yang terjadi adalah tindakan yang direncanakan oleh kelompok anti-senjata api.
David Hogg, seorang siswa SMA Marjory Stoneman Douglas yang selamat dari penembakan, juga dituduh oleh Jones sebagai aktor di balik serangan.
YouTube berjanji akan menutup akun orang-orang yang kerap melanggar peraturan seperti menyebar ujaran kebencian dan pelecehan.
Belakangan ini, platform media sosial seperti Facebook dan Twitter juga gencar dalam mengurus akun-akun yang ditenggarai memiliki niat jahat, terutama yang menyebar hoax.
Penyebar Hoax di Indonesia Juga Dibekuk
Di Indonesia juga ada kelompok-kelompok penyebar hoax seperti Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA) yang belakangan ini sudah dibekuk polisi.Â
Kelompok Muslim Cyber Army (MCA) memiliki sejumlah grup dengan fungsi yang berbeda-beda, mulai dari yang terbuka umum hingga grup inti yang tertutup. Bahkan, anggotanya pun memiliki jenjang karier.
"Itu tadi, United Cyber Muslim Army itu adalah forum grup yang semua bisa akses," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di kantornya, Jakarta.
Dari grup terbuka yang memiliki anggota ratusan ribu ini, akan diseleksi orang-orang yang memiliki kualifikasi khusus.
"Dari situ kan nanti kelihatan mana yang bisa jadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan dan itu ada melalui tahapan kayak tes gitu. Setelah lulus tes, baru dibaiat," ucap Fadil.
Tes yang dilakukan Muslim Cyber Army, kata Fadil, yakni semacam membuat visi dan misi. Pemahaman soal isu terkini pun dibutuhkan. Bahkan, mereka juga harus memiliki kemampuan di bidang komputer.
"Nanti kan mereka komunikasi (intensif) lewat aplikasi Zelo, semacam HT tapi di ponsel, lewat Telegram, dan Facebook secara tertutup," kata dia.
Ada beberapa grup tertutup milik kelompok MCA. Admin di grup terbuka akan menyeleksi para anggota untuk ditempatkan di grup-grup tertentu sesuai dengan keahliannya. Setidaknya ada empat grup Muslim Cyber Army yang telah diungkap polisi.
Advertisement
Mengenal Empat Grup MCA
Setidaknya ada empat grup yang berbeda pada jaringan ini, yakni MCA United, Cyber Moeslim Defeat Hoax, tim Sniper MCA, dan The Family MCA.
MCA United merupakan grup terbuka yang besar dan memiliki anggota mencapai ratusan ribu orang. Grup ini dikendalikan oleh 20 admin. Dia berfungsi menampung beragam unggahan para anggotanya.
Selanjutnya, ada tim Cyber Moeslim Defeat Hoax yang sangat tertutup dan anggotanya lebih sedikit, jumlahnya hanya sekitar 100 orang. Tugasnya mengatur isu tertentu kemudian menyebarkan ke publik untuk memenangkan opini.
Jaringan ini juga memiliki tim sniper dengan 177 anggota. Grup tertutup dan rahasia ini berfungsi untuk mengidentifikasi akun-akun yang dianggap musuh untuk kemudian diretas atau di-take down.
Terakhir ialah induk jaringan tersebut, The Family MCA. Kelompok inti dan rahasia ini berisi sembilan admin yang memiliki peran krusial dalam operasional MCA. Enam orang di antaranya telah ditangkap.
"Orang yang lulus, melalui tahapan di grup besar, grup kecil, kemudian grup inti, makanya disebut The Family. Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin, 26 Februari 2018. Mereka adalah M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Pada kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: