Kemkominfo Resmi Blokir Grup Facebook LGBT

Kemkominfo akhirnya memblokir konten-konten grup Facebook LGBT di Garut, Jawab Barat.

oleh Iskandar diperbarui 12 Okt 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memblokir konten-konten grup Facebook LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Garut, Jawab Barat, yang belakangan ramai dibicarakan warganet.

Hal ini disampaikan Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resminya, Jumat (12/10/2018).

"Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir grup Facebook LGBT yang dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Langkah pemblokiran terhadap grup facebook LGBT itu dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup Facebook tersebut diblokir karena dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya.

"Group LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki," Nando menambahkan.

Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan grup facebook tersebut. Mereka menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.

Mengacu pada Undang-Undang

Menkominfo Rudiantara Datang ke KPK
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai menyambangi gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/10). Menkominfo Rudiantara menyatakan kehadirannya untuk berdiskusi dengan KPK terkait barang bukti elektronik. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Langkah pemblokiran terhadap grup Facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut.

Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah situs pornografi.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya