Liputan6.com, Jakarta - Gugatan TUN PT First Media Tbk (KBLV) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dipastikan tidak akan berpengaruh pada layanan First Media.
Alasannya, dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Sabtu (17/11/2018), gugatan yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (broadband wireless access 2.3Ghz).
Sementara merek dagang First Media dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
Advertisement
Untuk informasi, PT First Media Tbk (KBLV) merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz.
Baca Juga
"Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net adalah layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet berbasis kabel menggunakan Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang digabungkan dengan kabel koaksial dan fiber optic sebagai medium penghantar," tulis perusahaan dalam keterangan resmi.
Oleh sebab itu, gugatan TUN tersebut tidak akan berdampak apapun terhadap layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet 'First Media' yang disediakan oleh PT Link Net (LINK).
Sebelumnya, First Media juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya dan memperbanyak akses masyarakat ke jaringan First Media.
Sekadar diketahui, isi gugatan First Media adalah agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.
Gugatan itu meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2.3GHz.
Laporan tersebut menunjukkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kepatuhan terhadap izin biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3GHz.
Yang mengejutkan, dari laporan tersebut diketahui bahwa PT First Media dan PT Internux (Bolt) masih memiliki tunggakan atas pembayaran izin penggunaan frekuensi 2.3 Ghz.
Sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp 364,8 miliar. Padahal, masa jatuh tempo untuk masing-masing tahun adalah tanggal 17 November.
Tidak hanya itu, PT Internux sebagai penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP hingga dua tahun lamannya. Total tunggakan untuk Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
Sehingga total, keduanya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp 708,4 miliar.
Advertisement
Sidang Lanjutan Gugatan First Media ke Kemkominfo Digelar 19 November
Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).
Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).
Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: