Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjamin perpanjangan sekaligus izin penyiaran media televisi maupun radio bisa selesai dalam waktu 24 jam.
Hal tersebut memungkinkan berkat diluncurkannya e-Penyiaran 'sameday service and mobile version'.
Baca Juga
"Kalau persyaratannya semua beres, terpenuhi dan memang benar, maka bisa selesai. Misal diurusnya jam 11 siang, besoknya jam 11 juga jadi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos Informatika, Ahmad M Ramli, saat ditemui sejumlah awak media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Pengaju perizinan bisa dengan mudah mengaksesnya di komputer, laptop atau smartphone. Kemudian unduh semua persyaratan yang sudah tertuang dalam aplikasi tersebut.
Setiap perkembangan langkah demi langkah alur perizinan maupun perpanjangannya, bisa terpantau melalui gadget tersebut.
Menurut Ramli, hal ini salah satu cara untuk menghindari bahkan mengikis praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab.
"Face to face juga dibatasi, tapi memang pasti ada yang harus bertatap muka begitu. Namun, tidak sesering dulu," ujarnya.
Â
Memajukan Industri Penyiaran
Dia berharap, dengan adanya e-Penyiaran ini, semua bentuk perizinan yang dinilai bertele-tele, akan mudah dan cepat. Sehingga, Kemkominfo bisa ikut memajukan industri penyiaran di Indonesia.
Langkah ini pun disambut baik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Ketua KPI, Agung Suprio, langkah yang diambil Kemkominfo, bisa menjadi cara Indonesia mendongkrak angka indeks pelayanan publik Indonesia di mata dunia.
"Memang dalam 5 tahun terakhir ini naik terus, selalu di atas 100, namun kalau e-Penyiaran ini diluncurkan bersamaan dengan pelayanan publik lain yang sudah transparan dan berbasis digital, saya yakin akan diatas 40 atau paling tidak sejajar dengan negara tetangga," tutur Agung.Â
(Pramita Tristiawati/Isk)
Advertisement