TikTok Rilis Fitur Stiker, Musik Horor hingga Tag Lokasi

Platform video kreatif TikTok menghadirkan beberapa fitur baru untuk pengguna, mulai dari stiker dan filter horor, musik horor, hingga tag lokasi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2019, 09:00 WIB
Aplikasi Tik Tok
Lambang aplikasi Tik Tok. (Wikipedia/creative commons)

Liputan6.com, Jakarta - Platform video kreatif TikTok menghadirkan beberapa fitur baru. Berikut adalah keempat fitur terbaru TikTok untuk pengguna di Indonesia:

1. Filter dan Stiker Horor

Fitur pertama adalah stiker dan filter horor. Dalam keterangan resmi TikTok yang diterima Tekno Liputan6.com, stiker horor yang dihadirkan bisa disesuaikan dengan kondisi sekitar dan wajah pengguna.

Stiker yang dimaksud mulai dari boneka seram hingga filter penampakan yang terinspirasi dari "Kisah Tanah Jawa: Merapi" dari iFlix. Dengan filter dan stiker ini, pengguna bisa mengubah wajah mereka menjadi sosok seram.

2. Fitur Musik Horor

TikTok juga menambahkan fitur musik horor, yakni daftar lagu mencekam yang bisa ditambahkan untuk video seram pengguna.

Adapun lagu yang ditambahkan antara lain adalah suara Kuntilanak hingga lagu Lingsir Wengi yang terkenal mengerikan.

3. Fitur Tag Location

fitur tag location TikTok
Fitur Tag Location di TikTok (Foto: TikTok)

TikTok juga menghadirkan fitur tag lokasi. Hal ini dimaksudkan agar momen penting pengguna terekam dengan baik.

Para pengguna bisa menambahkan nama lokasi di video yang diunggah ke akun TikTok mereka.

 

4. Voice Changer Function

Fitur voice changer TikTok
Fitur Voice Changer TikTok (Foto: TikTok)

Tak hanya stiker dan filter, pengguna TikTok kini juga bisa bisa mengubah suara mereka melalui fitur Voice Changer Function.

Ada delapan efek suara berbeda, misalnya suara tupai, suara pria, suara vibra, electronic, echo, mic, elf, dan raksasa. Semua efek suara ini bisa ditambahkan ke video yang diciptakan untuk menambah keseruan dan kreativitas.

Keempat fitur di atas telah tersedia di aplikasi TikTok. Pengguna di Indonesia bisa menggunakan keempat fitur ini dalam membuat video dengan durasi 15 hingga 60 detik.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya