Tiongkok Larang Penjualan Rokok Elektrik di Internet

Tiongkok resmi melarang penjualan rokok elektrik di internet.

oleh M Hidayat diperbarui 04 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 15:00 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tiongkok resmi melarang penjualan rokok elektrik di internet.

Pelarangan ini salah satunya merupakan upaya pemerintah setempat untuk menghentikan, atau setidaknya mencegah, anak-anak di bawah umur membeli rokok elektrik di kanal penjualan online.

"Untuk lebih memperkuat perlindungan kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur, kami mendesak produsen, pengecer, atau penjual individu rokok elektrik untuk sementara waktu menutup situs web atau saluran penjualan online," kata regulator Tiongkok, dikutip dari Reuters, Senin (4/11/2019).

Selain itu, e-commerce platform juga didesak "untuk sementara waktu menutup lapak-lapak penjualan online rokok elektrik." 

Pasar Perokok Terbesar Dunia

Kebijakan serupa telah diterapkan di Amerika Serikat belum lama ini. Namun bedanya, pemerintah AS lebih menggarisbawahi dampak kesehatan dari produk tersebut.

Hal yang juga patut menjadi sorotan adalah saat ini sejumlah startup di Tiongkok berlomba untuk menguasai pangsa pasar rokok elektrik.

Untuk diketahui, Tiongkok merupakan pasar perokok terbesar dunia, di mana ada sekitar 300 juta perokok aktif di sana.

(Why)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya