Pendapat Qualcomm soal Indonesia Pakai Frekuensi 2,3GHz untuk 5G

Pihak Qualcomm melihat tidak ada masalah dengan penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk jaringan 5G di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Des 2020, 23:58 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 23:58 WIB
Jaringan HP 4G dan 5G
Ilustrasi 5G. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Senior Vice President and General Manager, Mobile, Compute, and Infrastructure Qualcomm Technologies, Alex Katouzian, melihat tidak ada masalah dengan penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk jaringan 5G di Indonesia. Frekuensi ini sebelumnya disebut tidak digunakan oleh banyak negara untuk 5G.

Kendati demikian, ia mengatakan teknologi chipset Qualcomm mendukung semua frekuensi mulai dari 400 MHz hingga 39 GHz.  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz di rentang 2360-2390MHz untuk 5G. 

"Kami tidak melihat ada halangan sama sekali. Justru 2,3GHz sangat bagus dalam hal penetrasi, panjang gelombang dan lainnya," ungkap Alex dalam sesi QnA Snapdragon Tech Summit 2020 pada Rabu (2/12/2020).

Alex pun menilai ada baiknya jika para OEM menghadirkan kombinasi produk agar dapat mendukung semua frekuensi untuk 5G, termasuk 2,3 GHz.

"Menurut saya, jika mampu melakukan beberapa kombinasi model, OEM dapat memenuhi 80 persen kebutuhan smartphone 5G di dunia," tuturnya.

Seleksi Penggunaan Frekuensi untuk 5G

Jaringan HP 4G dan 5G
Ilustrasi 5G. (iStockphoto)

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3GHz, Denny Setiawan, mengatakan bahwa pada pita frekuensi radio 2.3Ghz di rentang 2360-2390MHz terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan penggunanya.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, penetapan pengguna dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz bertujuan untuk menambah pita frekuensi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G," kata Denny dalam keteranganya seperti dikutip pada 24 November 2020.

(Din/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya