Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi olah pesan WhatsApp masih menjadi isu panas hingga saat ini. Buat kamu yang belum tahu, dalam pembaruan kebijakan teraktual, WhatsApp memaksa para penggunanya untuk berbagi data dengan Facebook sebagai perusahaan induknya.
Jika ditelusuri ke belakang, sebetulnya ini bukan pertama kalinya bagi WhatsApp menggulirkan kebijakan serupa. Pada tahun 2016 lalu WhatsApp pernah memberi opsi kepada pengguna untuk memilih tidak berbagi data ke Facebook.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kini pengguna mau tak mau harus setuju untuk berbagi data dengan Facebook, jika masih ingin memakai WhatsApp.
Berkaitan dengan kebijakan ini, di versi terakhir aplikasi, pengguna dapat mengunduh data akun WhatsApp miliknya. Data itu dapat ditemukan di menu Settings.
Selanjutnya pilih Account dan klik pada Request account info. Terakhir, pilih Request report.
Tunggu 3 hari
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa data atau laporan yang diminta akan dikirim dalam waktu sekitar tiga hari.
Namun perlu ditekankan, data atau laporan ini tidak termasuk pesan-pesan. Selain itu, laporan ini akan tetap tersedia dalam waktu beberapa pekan sejak dikirimkan.
Advertisement
Menkominfo Panggil WhatsApp dan Facebook Terkait Data Pribadi
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada Senin 11 Januari 2020 mengatakan Kemkominfo melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp dan Facebook terkait data pribadi.
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pasific Region untuk memberikan penjelasan lengkap," kata Johnny dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (11/1/2021).
Johnny lebih lanjut mengatakan, setelah berbincang dengan pihak WhatsApp dan Facebook, pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan mengenai hal ini.
Johnny mengatakan, masyarakat memiliki beberapa opsi pilihan platform media sosial yang bisa digunakan.
Ia berpesan, dalam memakai platform media sosial, masyarakat mesti lebih bijak memilih mana yang mampu memberikan Perlindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.
"Agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," tutur Johnny.
Payung Hukum Seputar Data Elektronik
Lebih lanjut, Johnny mengatakan, pemerintah memiliki payung hukum terkait tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dan transaksi elektronik. Ketiga payung hukum tersebut adalah UU ITE dan PP 71/2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Transaksi elektronik dan data elektronik akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," tuturnya.
Sebelumnya, Johnny juga menyebut, pemerintah bersama Komisi I DPR sepakat untuk melakukan pembahasan RUU PDP.
Saat ini Kemkominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama Komisi I DPR RI.
(Why/Isk)
Advertisement