Liputan6.com, Jakarta Sekitar dua hari belakangan akun Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi trending di Twitter. Pasalnya, akun tersebut mengunggah meme berupa kritik kepada Presiden Jokowi.
Selang beberapa saat, dikabarkan beberapa akun pengurus BEM UI mendapat upaya peretasan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membuktikan dirinya bukan ‘The King of Lip Service’ seperti yang disematkan dalam meme buatan BEM UI.
Baca Juga
“Kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat. Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (28/6/2021).
Advertisement
Ia menilai kalau peretasan yang terjadi kepada sebagian pengurus BEM UI merupakan bentuk pembungkaman.
“Dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat,” tegasnya.
Usman Hamid menilai, kritik The King of Lip Service yang disampaikan BEM UI dalam postingan tidak jauh berbeda dengan kritik yang disampaikan oleh kalangan organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk Amnesty International.
“Kami beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi,” tambahnya.
Menjamin Kemerdekaan Berekspresi
Usman mengatakan, jika Presiden Jokowi bukan ‘King of Lip Service’, maka perlu segera dibuktikan dengan menghadirkan kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.
“Termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah,” katanya.
Selain itu, Ia juga meminta pemerintah Indonesia harus memastika aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan secara transparan, akuntabel dan jelas.
“Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup,” tutupnya.
Advertisement
Akun Diretas
Pada 28 Juni 2021, akun beberapa pengurus BEM UI, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Sahfina, Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Naifah Uzlah, dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri diduga mengalami peretasan.
Dua hari sebelumnya, pada 26 Juni 2021, BEM UI mengunggah gambar meme di akun Twitter resmi dengan judul “Jokowi: The King of Lip Service” yang mengkritik beberapa kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap bertentangan dengan pernyataannya.
Pada 27 Juni 2021, pengurus BEM UI dipanggil untuk bertemu Rektorat UI. Di dalam pertemuan tersebut, BEM UI diminta untuk menghapus postingnya. Pengurus BEM UI menolak untuk menghapusnya.
(Rif/Isk)