Amnesty International Indonesia: Jokowi Perlu Buktikan Dirinya Bukan The King of Lip Service

Amnesty International minta Presiden Jokowi buktikan dirinya bukan ‘The King of Lip Service’.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jun 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 20:19 WIB
Amnesty International Indonesia Dorong Pemerintah Buka Arsip Tragedi 65
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kiri) menyampaikan keterangan bersama IPT 65 di Jakarta, Jumat (20/10). Rilis terkait Indonesia perlu membuka arsip tragedi 65 pasca diungkapnya dokumen Amerika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sekitar dua hari belakangan akun Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi trending di Twitter. Pasalnya, akun tersebut mengunggah meme berupa kritik kepada Presiden Jokowi.

Selang beberapa saat, dikabarkan beberapa akun pengurus BEM UI mendapat upaya peretasan. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membuktikan dirinya bukan ‘The King of Lip Service’ seperti yang disematkan dalam meme buatan BEM UI.

“Kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat. Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Ia menilai kalau peretasan yang terjadi kepada sebagian pengurus BEM UI merupakan bentuk pembungkaman.

“Dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat,” tegasnya.

Usman Hamid menilai, kritik The King of Lip Service yang disampaikan BEM UI dalam postingan tidak jauh berbeda dengan kritik yang disampaikan oleh kalangan organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk Amnesty International.

“Kami beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi,” tambahnya.

Menjamin Kemerdekaan Berekspresi

5 Fakta Terkait Unggahan BEM UI Sebut Jokowi The King of Lip Service
BEM UI (Sumber: Instagram/bemui_official)

Usman mengatakan, jika Presiden Jokowi bukan ‘King of Lip Service’, maka perlu segera dibuktikan dengan menghadirkan kebijakan  yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

“Termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Ia juga meminta pemerintah Indonesia harus memastika aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan secara transparan, akuntabel dan jelas.

“Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup,” tutupnya.

Akun Diretas

Pada 28 Juni 2021, akun beberapa pengurus BEM UI, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Sahfina, Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Naifah Uzlah, dan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Syahrul Badri diduga mengalami peretasan.

Dua hari sebelumnya, pada 26 Juni 2021, BEM UI mengunggah gambar meme di akun Twitter resmi dengan judul “Jokowi: The King of Lip Service” yang mengkritik beberapa kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap bertentangan dengan pernyataannya.

Pada 27 Juni 2021, pengurus BEM UI dipanggil untuk bertemu Rektorat UI. Di dalam pertemuan tersebut, BEM UI diminta untuk menghapus postingnya. Pengurus BEM UI menolak untuk menghapusnya.

(Rif/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya