Artis CA Ditangkap karena Dugaan Prostitusi Usai Adanya Laporan Masyarakat

Kepolisian juga melibatkan Polwan saat menangkap artis CA terkait dugaan prostitusi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 31 Des 2021, 08:36 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi memberi laporan pada polisi (pixabay)
Ilustrasi memberi laporan pada polisi (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap seorang artis sinetron berinisial CA terkait dugaan kasus prostitusi.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kapoldametrojaya, dikutip Jumat (31/12/2021), artis CA ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Kanit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol, I Made Redi, mengatakan, artis tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, tak luput pula kita melibatkan polwan dalam pengamanan tersebut," kata I Made Rediboooo.

Meski begitu, I Made Redi belum mengungkapkan lebih rinci mengenai identitas artis CA yang dimaksud. "Untuk informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers," imbuhnya. 

Polisi Tangkap Selebgram TE

Sebelumnya awal pekan lalu, Polda Jawa Tengah menbongkar praktik prostitusi online yang disebut melibatkan selebgram dengan inisial TE.

Dia diamankan bersama seorang muncikari berinisial JB dan warga negara Brasil berinisial FBD.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol, Djuhandani, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," tuturnya pada wartawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE mencapai 25 juta.

Pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan secara langsung melalui muncikari. "Tarif 25 juta, muncikari mengambil bagian Rp 13 juta," tutur Djuhandani menjelaskan.

Ia menjelaskan, muncikari sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, seperti bukti transfer uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta dan sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

(Dio/Ysl)

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya