Pengamat: UU PDP dan UU KKS Harus Segera Dirampungkan dan Jadi Prioritas

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai jauh lebih tinggi bila UU PDP dan UU KKS dirampungkan.

oleh Yuslianson diperbarui 01 Jun 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital
Ilustrasi Internet, Digital, Gaya Hidu Digital. Kredit: Nattanan Kanchanaprat via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sering kali menyampaikan potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar US dollar.

Tentunya hal ini menjadi kabar yang menggembirakan, dan berpotensi mendorong perekonomian Indonesia berkembang lebih pesat.

Namun, angka pertumbuhan ini tentunya dapat dicapai lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi.

Mengutip keterangannya, Rabu (1/5/2022), syarat utama agar angka ekonomi digital Indonesia jauh lebih tinggi tercapai adalah keamanan siber.

"Syarat utamanya selain infrastruktur internet adalah keamanan siber di Tanah Air kita sendiri," ucapnya.

Dia menjelaskan, “Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan UU KKS (Keamanan dan Kerahanan Siber)."

Dari ketiganya, praktis UU ITE sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016.

"Seharusnya DPR dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS,” jelas chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Bukan tanpa alasan, menurut Pratama pertumbuhan ekonomi digital ini akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal dan layak.

“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital," ungkapnya.

Pratama berpendapat, hal ini akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air.

"Tak hanya itu, negara juga tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

UU PDP dan UU KKS Jadi Prioritas Negara

Seiringnya teknologi berkembang, tingkat kegunaan smartphone pun terus meningkat. Walaupun begitu, masih saja ada pencurian data

Pratama menggarisbawahi, hal itu bisa diwujudkan salah satunya bila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.

“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat," kata Pratama.

UU PDP juga dianggap sangat penting agar ada standar keamanan data di Indonesia dapat setara dengan negara lain yang lebih maju.

"Dengan ada standar keamanan data setara dengan negara lain, jadi ada kesepakatan, entah itu tukar data mulai dari sektor ekonomi sampai pertahanan keamanan,” jelas Pratama.

Ditambahkan olehnya, meski harus cepat dan segera dituntaskan UU PDP dan UU KKS tidak boleh masuk angin. Maksudnya adalah isi UU harus benar-benar kuat.

“UU PDP jangan masuk angin, jangan sampai tumpul karena itu Komisi PDP harus berdiri independen. UU KKS juga jangan masuk angin, jangan menabrak kewenangan lembaga negara lain, bisa kontraproduktif nantinya”, terangnya.

 

UU ITE Perlu Direvisi

UU ITE (kominfo.go.id)

Pratama menambahkan, UU ITE juga perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif.

Pasal 27 misalnya sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, sampai digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.

Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

“Di Hari Kelahiran Pancasila ini besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di Tanah Air."

Tak hanya itu, Hari Lahir Pancasila ini juga bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di tanah air, serta mengawal ekonomi digital Indonesia.

"Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya