Google.com dan WhatsApp.com Muncul di Daftar PSE Domestik?

Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram tiba-tiba muncul di daftar PSE Domestik.

oleh Yuslianson diperbarui 19 Jul 2022, 09:48 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter hingga saat ini masih belum terdaftar sebagai Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan tenggat waktu yang berakhir besok 20 Juli 2022, Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram tiba-tiba muncul di daftar PSE Domestik. Kok bisa?

Seperti diketahui, layanan Google hingga Instagram merupakan perusahaan asing dengan markas besar mereka berlokasi di Amerika Serikat.

Pantauan Tekno Liputan6.com di laman PSE Kominfo, Selasa (19/7/2022), situs google.com didaftarkan oleh dua perusahaan, yaitu PT Google Cloud Indonesia dan CV Daun Jati.

Tampil juga beberapa perusahaan yang menggunakan Google sebagai nama sistem mereka, seperti PT Internnusa Terus Jaya dengan Google (Kleaner Indonesia) dan CV Citra Lestari.

Lainnya juga ada PT Nirah Digital Media yang mencantumkan Gmail dan Google Drive di nama sistem daftar PSE Domestik.

Selain Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter pun juga masuk ke dalam daftar PSE domestik ini.

Saat kami lakukan pencarian, website www.whatsapp.com muncul dengan perusahaan pendaftarnya adalah PT Mandito Digital Teknologi.

Hal serupa juga terjadi ketika mengetikkan Instagram, Facebook, atau Twitter di kolom pencarian dimana perusahaan lokal mendaftarkan nama sistem mereka menggunakan nama platform media sosial tersebut.

Berdasarkan pengamatan kami, nama sistem Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter yang dipakai oleh perusahaan lokal ini terkait dengan layanan yang ditawarkan.

Dalam pengertian, perusahaan lokal ini menggunakan solusi teknologi terkait dengan layanan milik Google, WhatsApp, hingga Instagram.

Ambil contoh CV Citra Lestari, dimana mungkin saja mereka menggunakan solusi teknologi berbasis layanan Google kepada pelanggan mereka.

Meski begitu, ini masih sebatas pendapat dan pengamatan tim Tekno Liputan6.com. Saat ini, kami juga berusaha mencoba minta penjelasan kepada Kemkominfo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, hingga Instagram

Pendaftaran PSE Privat yang diatur dalam PM Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 diperpanjang 6 bulan pasca pemberlakukan OSS-RBA efektif pada 2 Juni 2021.

Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Saat ini berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (18/7/2022), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

PSE Asing dan Domestik Sudah Daftarkan Diri

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya.

Kemkominfo sendiri optimistis  PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

(Ysl/Dam)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya