Menteri Kominfo Jawab DPR soal Maraknya Kebocoran Data

Menurut Menteri Kominfo, serangan siber dan kebocoran data berada di domain Badan Siber dan Sandi Negara.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Sep 2022, 18:07 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 16:08 WIB
Pertemuan Bilateral Menkominfo Indonesia dan Malaysia
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tan Sri Annuar Musa di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Dalam pertemuan bilateral tersebut kedua menteri mendiskusikan berbagai hal termasuk infrastruktur dan tata kelola ruang digital. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh DPR, soal kebocoran data marak beberapa waktu terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Johnny saat menjawab soal isu dugaan kebocoran data dari beberapa anggota Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Johnny, seperti dipantau dari siaran langsung YouTube DPR RI, mengatakan Kominfo selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan kasus serangan siber.

"Namun demikian, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya" kata Johnny.

Menurut Johnny, di bawah PP 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo.

"Terhadap serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny. Sehingga, terkait serangan siber, Kominfo tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN.

Meski begitu, Johnny menyebut, terkait serangan siber, tugas Kominfo adalah memastikan kepatuhan sistem Penyelenggara Sistem Elektronik. Dan yang jika tidak patuh akan dapat dikenakan sanksi.

"Untuk meneliti compliance-nya maka kami melakukan audit-audit, yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas di dalam payung hukum yang ada," imbuh Johnny.

Menkominfo pun berharap, jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan, akan ada tambahan model sanksi yang diberikan.

 

Rekomendasi Kominfo

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Johnny menambahkan, seiring dengan bertambahnya serangan siber, Kominfo sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem, dan sumber daya manusia di BSSN.

Menkominfo menambahkan, pihaknya juga telah memberikan tiga rekomendasi yang telah disampaikan secara terbuka di ruang publik, untuk menjaga kebersihan ruang siber.

"Yang pertama memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik, yang memiliki sistem elektronik, agar selalu canggih dan ter-updating," kata Johnny.

"Sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini," imbuhnya.

Kedua, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang terkait teknologi enkripsi di semua penyelenggara sistem elektronik, yang memiliki tanggung jawab di bawah PP 71, terhadap serangan siber.

"Dan yang ketiga, memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud," pungkasnya.

Johnny pun kembali menegaskan bahwa terkait teknis serangan siber, bukanlah domain dari Kominfo. "Karena serangan siber sepenuhnya, sekali lagi, domain Badan Siber dan Sandi Negara."

 

DPR Cecar Kominfo soal Kebocoran Data

Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI mencecar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, terkait maraknya kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam waktu berdekatan.

Isu kebocoran data ini disinggung dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, KPI Pusat, KI Pusat, dan Dewan Pers di Jakarta pada Rabu (7/9/2022), dan disiarkan di YouTube DPR RI.

"Yang baru saja terjadi, data breach tiga kali dalam satu bulan menurut saya ini sudah keterlaluan," kata Junico BP Siahaan, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P mengatakan.

"Ini bukan pointing fingers, maksudnya ini harusnya menjadi lampu merah buat kita semua. Bahwa bagaimana kita menjaga data ini harus menjadi catatan yang sangat baik," imbuh Nico.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin, sementara itu menyebut bahwa tiga kali kebocoran data yang terjadi dalam waktu berdekatan ini sebagai sebuah "megakasus."

 

Memalukan

Hacker
Ilustrasi peretasan sistem komputer. (Sumber Pixabay)

"Ini menurut saya 'mega-kasus' sampai kita kebobolan bocor 1,3 miliar data kartu SIM bocor di forum online breached forum dari akun bernama Bjorka," kata Nurul.

"Pelaku yang sama juga dengan dugaan kebocoran 26 juta data pelanggan Indihome," imbuhnya. "Kemudian yang terakhir adalah sebanyak 17 juta pelanggan PLN diperjualbelikan di situs online."

Nurul pun mempertanyakan kebocoran yang terjadi terus menerus, serta menyinggung kemungkinan adanya "orang dalam."

"Saya tidak tahu orang dalamnya apa yang terkait dengan, di sini ada Penyelenggara Sistem Elektronik, seperti SIM-nya bocor ini kan sebetulnya kita bisa identifikasi darimana."

"Ini memalukan pak kalau menurut saya. Masa Kominfo sebulan tiga kali kebocoran dengan data yang besar-besar angkanya," kata Nurul.

Lebih lanjut terkait dengan insiden kebocoran data SIM card, Nurul mengatakan belum ada putusan terkait sistem elektronik mana yang terdampak. Di sini ia mempertanyakan hal itu kepada Menkominfo.

(Dio/Ysl)

Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi eHAC. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya