Layanan QRku di BCA mobile Dihentikan, Don’t Worry! Masih Bisa Pakai QRIS untuk Pembayaran

Pemberhentian layanan QRku nggak berpengaruh terhadap pembayaran menggunakan QRIS, ketika bayar atau belanja ke merchant.

oleh stella maris pada 02 Nov 2022, 16:20 WIB
Diperbarui 03 Nov 2022, 15:02 WIB
Transfer QRku
Transfer QRku/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) secara resmi menghentikan layanan transfer menggunakan QRku di BCA mobile per 1 November 2022.

Meski fitur QRku dihentikan atau dihilangkan, namun kamu sebagai pengguna setia BCA nggak perlu khawatir ketika ingin bertransaksi menggunakan BCA mobile. Pemberhentian layanan QRku nggak berpengaruh terhadap pembayaran menggunakan QRIS, untuk bayar atau belanja ke merchant tetap bisa bayar dengan scan QRIS melalui BCA mobile. 

Untuk aktivitas transfer antar rekening BCA tetap bisa dilakukan pakai fitur m-Transfer di BCA mobile, dengan cara input nomor rekening atau pilih dari daftar transfer. 

Cara Daftar Transfer Antar Rekening BCA:

  1. Login ke BCA mobile
  2. Masuk ke menu m-Transfer
  3. Pilih "Daftar Transfer Antar Rekening"
  4. Masukkan nomor rekening BCA, klik "Send"
  5. Cek nama rekening, centang dan klik "Send"
  6. Masukkan PIN m-BCA, dan rekening BCA berhasil didaftarkan

Cara Transfer Antar Rekening BCA:

  1. Login ke BCA mobile
  2. Masuk ke menu m-Transfer
  3. Pilih nomor rekening tujuan, masukkan nominal transfer, dan klik "Send"
  4. Cek detail transfer dan klik "OK"
  5. Masukkan PIN m-BCA, dan akan muncul pemberitahuan transfer berhasil

Nah, mungkin kamu masih bingung, apa sih perbedaan antara QRku dan QRIS? 

QRku merupakan fitur transfer ke sesama rekening BCA dengan kode QR. Sedangkan QRIS (QR code Indonesia Standard) merupakan sarana pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan QR standar yang dapat digunakan untuk pembayaran via BCA mobile, Sakuku dan aplikasi pembayaran berbasis QR lainnya di Indonesia.

Jadi sekarang kamu sudah paham kan apa perbedaan di antara keduanya? Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat cek di sini ya

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya