WhatsApp Didenda Rp 90 Miliar Gara-Gara Langgar Aturan Data Pribadi Eropa

WhatsApp didenda lagi di Eropa, kali ini layanan pesan milik Meta ini didenda 5,5 juta Euro karena melanggar aturan data pribadi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Jan 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - WhatsApp kena denda 5,5 miliar Euro atau setara Rp 90 miliar oleh regulator perlindungan data pribadi Uni Eropa (Data Privacy Commissioner/ DPC). Sanksi denda ini merupakan tambahan karena melanggar aturan tentang data pribadi di Eropa.

Mengutip Reuters, Jumat (20/1/2023), regulator data pribadi Eropa juga meminta WhatsApp kembali meninjau bagaimana mereka menggunakan data pribadi untuk meningkatkan layanannya.

Sebelumnya, regulator tersebut sudah meminta Meta melakukan hal yang sama, terkait platform Facebook dan Instagram. Saat itu, Meta harus meninjau ulang dasar penargetan iklan berdasarkan penggunaan data pribadi.

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan, pihaknya bermaksud mengajukan banding atas keputusan tersebut. WhatsApp juga sangat yakin bahwa secara teknis layanannya beroperasi sesuai hukum.

Sebelumnya, tim pengawas Irlandia, yang memimpin regulatur Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi ternama di dunia yang beroperasi di Eropa, mengarahkan WhatsApp untuk menyesuaikan operasi pemrosesannya dalam waktu enam bulan.

Ini bukan pertama kalinya WhatsApp terkena sanksi denda oleh regulator data pribadi Uni Eropa. Sebelumnya pada September 2021, WhatsApp didenda 225 juta Euro karena pelanggaran yang terjadi Mei 2018.

WhatsApp pun kini tengah dalam proses peradilan banding terkait sanksi denda tersebut di pengadilan Irlandia. Regulator data pribadi ini sebelumnya mendenda Meta sebesar 1,3 miliar Euro dan memiliki berbagai pertanyaan lain yang terbuka untuk layanannya.

Meta Kena Denda Gara-Gara Iklan Tertarget

Logo WhatsApp
Ilustrasi tampilan WhatsApp. (Sumber foto: Pexels.com)

Sebelumnya, Meta, perusahaan induk Facebook, lagi-lagi terkena sanksi denda. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dikenai sanksi denda sebesar hampir USD 400 juta (setara Rp 6,2 triliun) oleh Komisi Uni Eropa.

Sanksi denda dikenakan pada 4 Januari 2023. Penyebabnya karena perusahaan bermarkas di Menlo Park, California, AS ini dituding melakukan praktik periklanan tertarget dan penanganan data pengguna yang melanggar Undang-Undang Privasi Uni Eropa, GDPR.

Mengutip Gizchina, Jumat (6/1/2023), regulator penanganan data pribadi Eropa, Irish Data Protection Commission (DPC) mengharuskan Meta membayar dua sanksi denda.

Sanksi denda pertama sebesar 200 juta Euro (setara Rp 3,2 triliun) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR. Sanksi denda kedua sebesar 180 juta Euro (setara Rp 3 triliun) karena platform Instagram milik Meta dituding melanggar aturan yang sama.

Dengan demikian, secara keseluruhan Meta harus membayar total 390 juta Euro (setara Rp 6,2 triliun). Sekadar informasi, sanksi denda tersebut menandai akhir dari dua penyelidikan panjang terhadap Meta oleh regulator data Uni Eropa.

Sebelumnya, regulator data DPC memulai penyelidikannya pada 25 Mei 2018, tepat saat undang-undang perlindungan data GDPR mulai berlaku.

 

Meta Paksa Pengguna Terima Iklan Tertarget

Meta
Facebook baru saja mengumumkan perubahan nama menjadi Meta. (Foto: Facebook)

Regulasi GDPR menghadirkan aturan ketat pada ketat bagi perusahaan yang melakukan pemrosesan informasi warga negara Uni Eropa.

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini berisiko menghadapi penalti setinggi 4 persen dari pendapatan tahunan globalnya.

Dalam hal ini, regulator perlindungan data Uni Eropa DPC mewajibkan Meta untuk menyesuaikan operasi datanya dalam waktu tiga bulan. Pengawas berdiri sebagai otoritas pengatur utama bagi Meta dan raksasa teknologi AS lainnya.

Seperti biasanya, Meta menyebut pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan denda yang dijatuhkan. Keputusan tersebut tidak sama dengan larangan iklan yang terpersonalisasi. Oleh karenanya, bisnis dapat terus menggunakan platform Meta untuk menargetkan pengguna dengan iklan.

"Saran bahwa iklan yang dipersonalisasi tidak dapat lagi ditawarkan oleh Meta di seluruh Eropa, kecuali dengan persetujuan pengguna adalah tidak benar," kata juru bicara Meta melalui email.

Ubah Ketentuan Layanan

Cara Mengaktifkan Dark Mode pada Facebook Messenger
Aplikasi Facebook / Sumber: iStock

Pasalnya, bagi pengguna yang tidak menyadari, Meta biasanya mengandalkan persetujuan pengguna untuk memproses info dan mengirimkan iklan. Namun setelah berlakunya GDPR, Meta mengubah ketentuan layanannya.

Baik Facebook dan Instagram mengubah dasar hukum untuk memproses informasi tersebut menjadi sesuatu yang disebut "kebutuhan kontraktual".

Denda Bakal Berpengaruh ke Markas Meta

Sanksi denda Rp 6,2 triliun yang diperlakukan kemungkinan berdampak ke markas Meta di California. Perusahaan bakal kehilangan keuntungan di pasar Uni Eropa.

(Tin/Ysl)

Facebook sarang hoaks covid-19 infografis
Facebook sarang hoaks covid-19 infografis
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya