Viral di Medsos Turis Taiwan Dipalak Bea Cukai Indonesia, Warganet: Keren Banget Sampai Go International

Disebutkan, kala petugas Bea Cukai mendenda turis asal Taiwan itu sebesar USD 4000 atau sekitar Rp 60 jutaan dan diancam akan dideportasi ke negaranya bila tidak membayar.

oleh Yuslianson diperbarui 13 Apr 2023, 10:55 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 10:16 WIB
Viral di Medsos Turis Taiwan Dipalak Bea Cukai Indonesia
Viral di Medsos Turis Taiwan Dipalak Bea Cukai Indonesia, Warganet: Keren Banget Sampai Go International. (TikTok | @lylien59)

Liputan6.com, Jakarta - Nama institusi Bea Cukai Indonesia kembali ramai perbincangan warganet, setelah beredarnya video tentang turis Taiwan kena palak petugas Bea Cukai.

Berdasarkan narasi video yang diposting @lylien59 di TikTok, turis Taiwan tersebut mendapatkan perlakukan kurang mengenakkan saat berkunjung ke Bali.

Disebutkan, kala itu si turis asal Taiwan diminta membayar denda sebesar USD 4000 atau sekitar Rp 60 jutaan. Petugas Bea Cukai itu juga mengancam, dia akan dideportasi ke negaranya bila tidak membayar.

Adapun petugas mendenda turis asal Taiwan tersebut karena kedapatan mengambil foto saat tiba di area Bea Cukai bandara untuk mengabari pihak yang menjemputnya.

Namun karena itu pelanggaran pertama, maka petugas Bea Cukai dan turis Taiwan pun terlibat aksi tawar menawar berakhir pelancong dari luar negeri itu membayar Rp 4 juta.

Video berita dari media CTS tersebut langsung ramai berbedar di media sosial, seperti TikTok hingga Twitter.

Warganet pun ramai-ramai berkomentar pedas terhadap tindakan petugas Bea Cukai itu, sementara lainnya menyebut kejadian ini menjadi aib bagi Indonesia karena sudah sampai diberitakan oleh pihak luar negeri.

Informasi, di bandara sendiri memang memiliki sejumlah area terlarang untuk diambil fotonya terkait alasan utamanya adalah keamanan.

Adapun area-area di bandara yang tidak boleh dipotret:

  1. Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan
  2. Lokasi pengendalian keamanan penerbangan
  3. Area pelayanan keimigrasian
  4. Tempat pelayanan kepabean

Biasanya, pihak keamanan hanya meminta turis atau pihak tersebut menghapus gambar dari perangkat atau smartphone untuk mengambil foto tersebut.

Berikut adalah rangkuman cuitan dan postingan warganet di TikTok dan Twitter terkair kabar Bea Cukai Indonesia palak turis Taiwan di Bali.

"Negara tukang malak dan melegenda. Asik makin rame nih dan makin kebuka bangkainya. Met yak, Indonesia. ❤️," kata @hu****.

"Tuh Mas @prastow..akibat nila setitik,rusak susu sebelanga," cuit @ed**** di Twitter.

"Sorry tapi memang ga boleh ambil gambar pas di custom, di negara lain2 pun begitu kok. Hanya yg disesalin si kalo negara lain dibentak dan diperingatin. Kalau negara kita pake nego 😭," ujar @rya****.

"Serem yah ini @beacukaiRI pak @prastow. Sampe jadi berita di luar negeri sana," ucap @riy****. Sedangkan akun Twitter @jou****. Tiada habisnya dibuat malu oleh oknum di negara sendiri."

Akun @ana**** menjelaskan, "Dari 60jt bisa ditawar sampe 6jt 😩 berarti sebenernya berapa pasnya itu denda yak." @Stev3n_Peg di media sosial itu menulis, "Mantap, beacukai go internasional."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Viral TKW Beli Gamis Rp 200 Ribu Kena Denda Rp 9 Juta, Bea Cukai Sebut Itu Penipuan

<p>Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)</p>

Viral video di media sosial Instagram seorang tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong membeli gamis Rp 200 ribu dan mendapatkan denda Rp 9 juta.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @kabarnegri.official, dikutip Sabtu (8/4/2023). Dalam video itu menunjukkan saat TKW Hong Kong, Yuni melalui sambungan telepon berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas bea cukai.

"Saya tidak peduli sama siapa. Saya bingung sekarang mana ada beli gamis 200 kok 9 juta dendanya,” ujar Yuni saat berbincang dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023, Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menyebutkan kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus seperti ini sudah sering terjadi,” ujar Sudiro.

Sudiro mengimbau masyarakat agar tidak transfer sejumlah uang terlebih dahulu. Selain itu, Bea Cukai itu juga tidak menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.


Klarifikasi Pihak Bea Cukai

<p>Banjir merendam halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak dini hari tadi membuat halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terendam banjir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)</p>

“Bea Cukai tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama pribadi,” kata dia.

Ia menambahkan, masyarakat perlu waspada jika menemui kejadian seperti itu. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Call Centre Bravo Bea Cukai 1500225.

Terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adapun tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku intimidasi, memeras, dan memaksa korban.

Hal ini karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum dan sebagainya. Sehingga penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.

“Tentu para penipu ini tidak serta merta melakukan penagihan. Mereka biasanya datang dengan berbagai modus, terutama untuk menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban,” demikian mengutip dari materi waspada penipuan mengatasnamakan bea cukai.  


Ciri-Ciri Penipuan

Bea Cukai Tanjung Emas melayani importasi vaksin melalui Bandara Internasional Ahmad Yani pada Kamis (7/10) dan Minggu (17/10).

Pungutan Tidak Wajar

Jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online (nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding nilai barang)

Menggunakan nomor HP Pribadi

Menghubungi menggunakan nomor HP pribadi (mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis)

Mengintimidasi korban

Mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat (misal 1-2 jam, sehingga korban tidak sempat berpikir logis)

Meminta pembayaran ke rekening pribadi

Meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi (baik ke rekening bank maupun e-wallet). Perlu diketahui pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran

Marak terjadi pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional

Masyarakat juga dapat lebih waspada khususnya pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Hal ini karena penipuan marak terjadi waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.

Adapun bagi masyarakat yang telanjur tertipu dan menjadi korban penipuan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian. Kemudian bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya