Norwegia Denda Meta Rp 1,4 Miliar Per Hari Gara-Gara Pelanggaran Data Pengguna

Regulator Norwegia bakal mengenakan sanksi denda ke Meta sebesar Rp 1,4 miliar per hari karena Meta dianggap telah melanggar privasi data penggunanya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 09 Agu 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 06:30 WIB
Meta Sign
Meta Platforms akan dikenai denda Rp 1,4 miliar oleh regulator di Norwegia karena dianggap telah melanggar data pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan induk Facebook, Meta, bakal dikenakan denda 1 juta crown atau USD 98,500 (setara Rp 1,4 miliar) per hari karena masalah pelanggaran data beberapa waktu lalu.

Informasi ini diungkapkan oleh otoritas perlindungan data Norwegia. Denda yang bakal diterapkan kepada Meta ini diyakini memiliki implikasi lebih luas bagi bisnis Meta di Eropa.

Mengutip Reuters, Rabu (9/8/2023), regulator data Irlandia, Datatilsynet, mengungkap pada 17 Juli lalu bahwa perusahaan akan dikenakan denda jika tidak menangani masalah pelanggaran privasi yang ditemukan oleh regulator.

Sebagai respon, Meta Platforms meminta ke pengadilan di Norwegia untuk menghentikan sanksi denda yang dikenakan regulator.

Kepada pengadilan, Meta meminta pemutusan sementara terhadap perintah tersebut. Petisinya akan diajukan pada 22 Agustus, selama dua hari sidang.

Datatilsynet mengatakan, Meta Facebook berupaya untuk menghentikan pengenaan denda tersebut.

Alasan Norwegia Beri Sanksi Denda Meta

Datatilsynet menyebut, Meta tidak bisa memanen data pengguna di Norwegia. Dalam hal ini, data pribadi yang dimaksud berbentuk lokasi fisik pengguna. Di mana, data ini dipakai untuk menargetkan iklan ke si pengguna.

Regulator menyebut praktik ini sebagai behavioural advertising, sebuah model bisnis yang umum dipakai oleh perusahaan teknologi besar.

Denda Rp 1,4 M Per Hari Berlaku Hingga 3 November 2023

Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)

Meta pun memiliki waktu hingga 4 Agustus untuk membuktikan ke regulator bahwa mereka telah menangani masalah ini.

"Mulai Senin depan, denda harian sebesar 1 juta crown (setara Rp 1,4 miliar) akan mulai berlaku," kata Kepala Bagian Internasional Datatilsynet Tobias Judin, kepada Reuters.

Denda sendiri rencananya akan diberlakukan hingga 3 November 2023. Bahkan, regulator bisa membuat denda ini bersifat permanen dengan merujuk ke Badan Perlindungan Data Eropa.

Pasalnya, Badan Perlindungan Data Eropa memiliki kewenangan serupa, jika mereka menyetujui keputusan regulator Norwegia.

Kalau hal ini disepakati, cakupan sanksi denda juga bisa meluas ke seluruh Eropa. Namun, Datatilsynet belum mengambil langkah tersebut.

Meta Akan Minta Persetujuan Pengguna Buat Pakai Data

Facebook
Ilustrasi logo Facebook sebagai salah satu platform layanan Meta. (Sumber foto: Pexels.com).

Sebelumnya, Meta mengatakan akan meminta persetujuan pengguna mereka di Uni Eropa sebelum mengizinkan bisnis untuk menargetkan iklan, berdasarkan apa yang dilihat pengguna di Facebook dan Instagram.

Kendati begitu, menurut regulator, langkah tersebut tidaklah cukup. Meta harus berhenti memproses data pribadi penggunanya di Norwegia secepat mungkin, hingga mekanisme persetujuan pengguna berjalan.

 

 

Regulator Skeptis

Meta Facebook
Ilustrasi Meta Facebook. Credit: Dima Solomin/Unsplash

"Menurut Meta, upaya ini akan butuh waktu beberapa bulan itu yang paling singkat bagi mereka untuk diterapkan. Kami tidak tahu bagaimana mekanisme persetujuan yang dimaksud. Saat itu, hak-hak pengguna telah dilanggar, setiap harinya," kata Judin.

Meta menyebut, perubahan persetujuan itu dilakukan untuk mematuhi persyaratan dari regulator. Perubahan ini berasal dari perintah di bulan Januari oleh Komisioner Perlindungan Data Irlandia, regulator utama Meta di Eropa, untuk menilai kembali dasar hukum tentang bagaimana Meta menarget iklan ke pengguna.

Sekadar informasi, Norwegia memang bukan anggota Uni Eropa, namun merupakan bagian dari pasar tunggal di Eropa.

Infografis skandal kebocoran data Facebook
Infografis skandal kebocoran data Facebook
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya