Biznet Bantah Mata-matai Pelanggan Pakai Software

Biznet mengklaim tidak pernah memasang software mata-mata pada servernya untuk mengawasi trafik ataupun konten.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 19 Mar 2013, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2013, 13:00 WIB
biznet-cs-130319b.jpg

Sejumlah Internet Service Provider (ISP) di Indonesia diduga kiat menggunakan software mata-mata pada servernya yang dapat digunakan untuk mengawasi trafik dan konten user. Dua diantaranya adalah ISP besar, yaitu Telkom dan Biznet.

Pihak Telkom membantah telah membenamkan software mata-mata di servernya untuk memata-matai pelanggan. Telkom mengaku tidak mempunyai server untuk melakukan monitoring pelanggan. 

Hal senada juga disampaikan oleh Biznet Networks. Biznet mengklaim pihaknya tidak pernah memasang software mata-mata pada servernya untuk mengawasi trafik ataupun konten pengguna.

"Biznet Networks tidak pernah melakukan mata-mata ataupun penyadapan terhadap pelanggan. Kami juga tidak memiliki perangkat yang mempunyai fungsi untuk melakukan hal tersebut," ujar Adi Kusma, Presiden Direktur Biznet Networks, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (19/3/2013).

Adi menambahkan bahwa saat ini pihak Biznet masih mencari tahu perihal alamat IP yang tercantum dalam daftar tersebut. Sebagai salah satu ISP terbesar di Indonesia yang melayani klien dari berbagai kalangan usaha, Biznet mengklaim sangat menjamin kerahasiaan data pelanggan.

Sebelumnya, hasil riset Citizen Lab di University Toronto menyebutkan bahwa mereka telah menemukan server komando dan kontrol untuk backdoors FinSpy, yang merupakan bagian dari software pemantauan jarak jauh FinFisher milik Gamma International.

Dari hasil pemindaian yang dilakukan, Biznet masuk dalam daftar ISP yang menggunakan software itu. Alamat IP yang terlacak saat pemindaian adalah 112.78.143.34 dan 112.78.143.26.

FinFisher sendiri merupakan software mata-mata remote yang dikembangkan oleh Gamma International di Munich. Software ini biasanya dipasarkan dan dijual secara eksklusif untuk aparat penegakan hukum dan badan-badan intelijen. (dew)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya