Kominfo Luncurkan AduanNomor.id, Masyarakat Bisa Lapor Nomor Telepon Penipuan

Kominfo meluncurkan situs Aduan Nomor, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan, iklan spam, atau menawarkan judi online.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Nov 2023, 16:23 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 16:23 WIB
Love Scaming
Ilustrasi orang yang sedang ditipu. (Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.

Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

"Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dari masyarakat," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Jadi prinsipnya, kami menunggu aduan dari masyarakat, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan," imbuhnya.

Nantinya, masyarakat bisa melampirkan tangkapan layar atau screenshot, atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, ketika melaporkan sebuah nomor telepon.

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Sementara, untuk pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator, mereka bakal melakukan pemblokiran terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Kominfo menjelaskan, pemblokiran pun dilakukan secara bertahap, dengan pemblokiran layanan voice atau layanan telepon, setelah 30 hari tidak isi ulang pulsa. Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut.

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

"Itu pemblokiran otomatis oleh operator. Namun kalau untuk kejahatan penipuan yang ingin diblokir, itu mereka harus menunggu aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kominfo, kemudian baru mereka akan memblokir," katanya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Aduan yang Diterima Kominfo

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. (dok.Frantisek_Krejci/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Lebih lanjut, menurut Kominfo, sejak Agustus sampai pertengahan November 2023, ada 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online, di mana laporan ini diterima melalui aduannomor.id.

"Upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," kata Wayan.

Wayan pun mengingatkan bahwa semua orang bisa menjadi korban dari kasus penipuan online.

"Kami mengimbau bagi siapa pun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan, melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," katanya.

Jika ditemukan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.


Kominfo Blokir 575.042 Rekening Buat Penipuan

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kominfo mencatat 575.042 aduan cek rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2023.

"Ini jumlah rekening yang kami punya dari aduan, ada 575.042 rekening yang terkait dengan berbagai tindak pidana," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dari jumlah rekening yang diadukan tersebut, rinciannya yaitu 446.996 rekening terkait penipuan transaksi online, 21.569 rekening terkait investasi online fiktif, 20.829 rekening terkait kejahatan lainnya.

Lalu, ada 1.463 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.

Adapun kata Teguh, pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan paling banyak yakni 165.482 aduan cek rekening. Hal itu terjadi pada saat pandemi covid-19 berlangsung, karena jumlah penjahat semakin banyak.

"Kenapa di 2020-2021 meningkat, ini karena covid, jumlah penjahatnya semakin banyak sehingga kami kewalahan dengan tim kami," katanya.

 


Jumlah Sanggahan

Ilustrasi scam, penipuan, phising.
Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Teguh menjelaskan, setelah menerima aduan, kemudian Kominfo melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Kominfo juga mencatat ada 5.429 pemilik rekening yang menyanggah aduan. Namun, mayoritas dari mereka tidak pernah datang ke bank untuk melakukan verifikasi diri.

"Apakah pemilik rekening pernah menyanggah ketika dilaporkan, dan ketika dilaporkan kami juga melakukan pemblokiran rekeningnya untuk kriteria tertentu, misalnya judi/penipuan online, kami bersurat ke banknya untuk meminta diblokir karena sudah melakukan penipuan beberapa kali," ujarnya.

"Kami blokir, dan mereka ada yang menyanggah, tapi mayoritas sanggahannya ditolak, karena untuk menyanggah mereka harus verifikasi diri, belum pernah ada yang datang, yang coba-coba telepon ada untuk meminta unblock, kita persilahkan datang dan mereka tidak pernah datang," pungkasnya.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya